Khadijah mengatakan, yang bersurat harusnya Tauhid sendiri sebagai saksi yang belum bisa menghadiri, karena bersamaan dengan undangan kegiatan. Sehingga surat itu dilampirkan dengan undangan kegiatan tersebut.
“Apa yang disampaikan dapat dipahami, karena ini bukan perkara institusi. Ini perkara pribadi, seyogyanya beliau (Tauhid, red) yang membuat surat, karena saat itu menjabat sebagai Sekda dan Ketua Panitia Haornas. Panggilannya sah, tapi alasannya beliau tidak dapat diterima,” tegasnya.
Beliau harusnya bersurat sendiri dengan melampiri surat-surat sebagaimana yang diberikan alasan. Undangan di mana, kemudian di undangan ini siapa, nanti majelis yang menilai itu,” sambung Khadijah
Alhasil, ketidakhadiran Tauhid hari ini dianggap tanpa alasan yang sah.
”Jadi yang bersurat kepada kami dalam hal ini Setda, itu tidak dapat kami terima, karena yang harus bersurat adalah beliau pribadi. Ini berdasarkan surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Ternate,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, JPU Rahman Sandy Ela Sabtu berjanji akan menghadirkan saksi Tauhid sekaligus menghadirkan ahli.
Komentar