Maju DPR RI, Jasri Usman Resign
Resmi Ajukan Surat Pengunduran Diri Dari Wakil Walikota Ternate.
PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Wakil Walikota Ternate Jasri Usman resmi mengajukan Permohonan pengunduran diri dari jabatan Wakil Wali Kota Ternate resmi diterima oleh DPRD Kota Ternate, Jumat (28/04/2023).
Pengunduran diri orang nomor dua kota ternate itu terkait kepentingan pencalonannya sebagai calon anggota DPR RI pada pemilu 2024 nanti.Sebab syarat pencalonan dimaksud, Jasri Usman dituntut mundur dari jabatanya sebagai wakil walikota Ternate.
Sebelumnya issu Jasri Usman resign dari Wakil Walikota Ternate berhembus kencang Kamis kemarin (27/4) namun Jasri Usman yang dihubungi media ini tidak memberikan keterangan.Hari ini, Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maluku Utara, Muksin Amrin baru memberikan penjelasan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat pengunduran diri ke DPR Ternate.
Berdasarkan UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum telah mengisyaratkan bahwa pejabat Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati, Wakil Bupati yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR maka harus mengundurkan diri.
“Karena ini merupakan syarat calon, maka harus diajukan ke KPU, karena KPU membuka pendaftaran pada tanggal 01 Mei-14 Mei 2023,” ujarnya.
Muksin menyebutkan, bahwa pihaknya telah menyiapkan dua surat yaitu surat pernyataan pengunduran diri dan surat tanda Terima dari DPRD Ternate. “Terkait dengan keputusan Mendagri tentang pemberhentian secara tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Meskipun sudah mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan sebagai Wakil Wali Kota Ternate, Jari Usman masih memiliki hak dan kewajiban sebagai Wakil Wali Kota Ternate.
Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2018 tentang pengunduran diri Kepala Daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR bahwa sepanjang surat pemberhentian secara tetap oleh Mendagri maka jabatan sebagai Wakil Wali Kota masih tetap serta hak dan kewajiban masih berjalan sampai dengan Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan pada tanggal 10 Oktober 2023.
“Kita masih menunggu prosesnya masih berjalan dan mudah-mudahan sebelum DCT keluar, surat penetapan pemberhentian dari Kemendagri itu sudah dikeluarkan,” ungkap Muksin,
Dekit ternate melalui Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailusy mengatakan akan merespons surat Jasri sesuai ketentuan yang berlaku.
“DPRD Ternate akan melihat beberapa ketentuan mekanisme pengajuan, sehingga pada tanggal 2 Mei 2023 disiapkan draf pengusulan ke Provinsi. “Tentunya anggota DPRD yang lainnya harus diberitahu,” pungkasnya.(***)