Berdasarkan UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum telah mengisyaratkan bahwa pejabat Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati, Wakil Bupati yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR maka harus mengundurkan diri.
“Karena ini merupakan syarat calon, maka harus diajukan ke KPU, karena KPU membuka pendaftaran pada tanggal 01 Mei-14 Mei 2023,” ujarnya.
Baca Juga Muslim Arbi, Aktivis Nasional Ini Ucapkan Selamat Pelantikan Bassam-Helmi.Begini Harapanya
Muksin menyebutkan, bahwa pihaknya telah menyiapkan dua surat yaitu surat pernyataan pengunduran diri dan surat tanda Terima dari DPRD Ternate. “Terkait dengan keputusan Mendagri tentang pemberhentian secara tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Komentar