oleh

Maju DPR RI, Jasri Usman Resign

-HEADLINE-49 Dilihat

Berdasarkan  UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum telah mengisyaratkan bahwa pejabat Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati, Wakil Bupati yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR maka harus mengundurkan diri.

“Karena ini merupakan syarat calon, maka harus diajukan ke KPU, karena KPU membuka pendaftaran pada tanggal 01 Mei-14 Mei 2023,” ujarnya.

Baca Juga  Muslim Arbi, Aktivis Nasional Ini Ucapkan Selamat Pelantikan Bassam-Helmi.Begini Harapanya

Muksin menyebutkan, bahwa pihaknya telah menyiapkan dua surat yaitu surat pernyataan pengunduran diri dan surat tanda Terima dari DPRD Ternate. “Terkait dengan keputusan Mendagri tentang pemberhentian secara tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *