Meskipun sudah mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan sebagai Wakil Wali Kota Ternate, Jari Usman masih memiliki hak dan kewajiban sebagai Wakil Wali Kota Ternate.
Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2018 tentang pengunduran diri Kepala Daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR bahwa sepanjang surat pemberhentian secara tetap oleh Mendagri maka jabatan sebagai Wakil Wali Kota masih tetap serta hak dan kewajiban masih berjalan sampai dengan Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan pada tanggal 10 Oktober 2023.
“Kita masih menunggu prosesnya masih berjalan dan mudah-mudahan sebelum DCT keluar, surat penetapan pemberhentian dari Kemendagri itu sudah dikeluarkan,” ungkap Muksin,
Dekit ternate melalui Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailusy mengatakan akan merespons surat Jasri sesuai ketentuan yang berlaku.
Komentar