oleh

MEGAWATI, KONSTITUSIONALISME, DAN ANIES BASWEDAN

-OPINI-122 Dilihat

Ada tiga hal bersejarah yang dilakukan Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri. Ketiganya berbasis pada upaya menyelamatkan konstitusi.

Pertama, PDI-P — partai penguasa — menentang keras usaha pemerintah memperpanjang masa jabatan presiden maupun Jokowi 3 periode. Terutama karena langkah itu berpotensi menerabas konstitusi.

Wacana ini pertama kali dilontarkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. Bahlil beralasan pelaku usaha ingin agar Pemilu 2024 diundur karena situasi dunia usaha mulai bangkit setelah terpuruk akibat pandemi covid-19. KSP Moeldoko langsung mendukung gagasan ini.

Gagasan Bahlil tak berkembang karena ditolak ramai-ramai oleh publik, akademisi, pakar hukum tatanegara, dan terutama Mega. Memang bila wacana ini diwujudkan, demokrasi dan konstitusi terancam.

Baca Juga  SHERLY TJOANDA ANTARA GOOD GOVERNANCE dan BISNIS INTERES

Kita mengira masalah sudah selesai. Ternyata 2 bulan kemudian, Februari 2022, 3 ketum parpol melontarkan wacana dan alasan yang sama. Menurut Rizal Ramli, Menko Marves LBP sengaja memelihara pemimpin parpol bermasalah untuk dimanfaatkan saat diperlukan.

Kalau sebelumnya, ketika Projo M. Qodari melontarkan wacana Jokowi 3 periode ditolak Jokowi, kali ini ia menyatakan wacana itu sejalan dengan demokrasi. Mega makin marah.

Perubahan sikap Jokowi mengisyaratkan ia mendukung wacana itu. Tak lama, Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPD LaNyala Matalitti seperti menampik sikap Mega dengan menghidupkan lagi wacana itu. Sementara LBP sdh lebih dulu mengorkestrasinya.

Baca Juga  Fajrul Rahman dan Pidato “Sampah” Gubernur Sherly Tjoanda

Berkat sikap Mega, yang didukung parpol lain, gagasan ini tak bisa diwujudkan karena total suara parpol penentang di DPR mencapai 2/3. Penentangan Mega juga didasarkan pada kekhawatiran kembalinya Orde Baru. Kalau perpanjangan masa jabatan presiden dilakukan, maka akan tercipta preseden buruk.

Kedua, Mega menolak partisipasi timnas Israel dalam ajang Piala Dunia U-20 di Indonesia. Alasannya, mukadimah UUD 45 menyatakan, kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Karena itu, penjajahan di muka bumi harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikmanusiaan dan perikeadilan.

Baca Juga  Semiotika Idul Fitri

Amanat mukadimah konstitusi inilah yang mendorong Presiden Soekarno menolak partisipasi kontingen Israel pada Asian Games 1962 di Jakarta.Sebelumnya, pada babak play off Piala Dunia 1958 Swedia, yang mempertemukan PSSI dan timnas Israel, Soekarno memerintahkan PSSI walk out.

Israel memang penjajah. Sejak 1948, ia menerapkan politik apartheid, perampasan tanah, dan pembunuhan terhadap warga Palestina hampir setiap hari. Pada 1993, Israel dan Palestina menandatangani Kesepakatan Oslo yang berpijak pada pertukaran tanah dengan perdamaian. Namun, sejak 2014 Israel menolak mengimplementasikannya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *