HEADLINE

CAKADES SYARIF SUMTAKI TERKESAN DI DZALIMI PEMDA MOROTAI.

Abdullah Adam, SH.MH ; Prilaku Bupati ini Harus di Laporkan ke Presiden.

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Pemda Kabupaten Pulau Morotai, harusnya segera melantik calon Kades Syarif Sumtaki sebagai Kades terpilih di desa Sangowo yang telah memenangkan gugatannya baik pada tingkat pertama PTUN sampai dengan level Kasasi di Mahkamah Agung.

Menurut Abdullah Adam, SH., MH selaku praktisi dan penggiat Hukum Tata Negara, mengatakan bahwa Pemerintah Kab.Pulau Morotai harusnya sudah melantik saudara Syarif Sumtaki sebagai Kepala Desa Sangowo, atas kemenangan dalam melakukan upaya hukum gugatan di peradilan Tata Usaha Negara Ambon, yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

“Jika mengikuti alur pikir hukum peradialin, maka sesungguhnya Pemda Morotai tidak mempunyai alasan hukum lagi untuk tidak melaksanakan amar putusan peradilan TUN Ambon dengan dalih amar putusannya masih multi tafsir. Bupati pulau Morotai harusnya sudah melantik kepala desa a quo, berdasar amar putusan PTUN”ujar nya.

“Kami dalam Forum menilai alasan Pemda pulai morotai sangat mengada-ada dan cenderung sengaja tidak mau melantik saudara Syarif Sumtaki sebagai Kepala Desa defentif”tegas dia.

Anehnya alasan Pemda Morotai bahwa putusan PTUN itu tersebut putusannya tidak ada perintah untuk melantik. Ini alasan yang keluar dari kaedah dan koridor hukum alias gagal paham atas konsep sebuah putusan peradilan.

“Coba lihat substansi amar putusan angka satu jelas-jelas menyatakan memgabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Makna putusan ini harus dipahami secara konfrehensip bahwa salah satu petitum gugatan adalah memerintahkan kepada tergugat dalam hal ini Pemda Pulau Morotai untuk menerbitkan surat keputusan tentang pengangkatan kepala desa Sangowo Timur Kecamatan Morotai Timur Kab. Pulau Morotai atas nama Penggugat”jelas sapaan karib Alud ini.

Nah dari amar putusan yang menjadi dasar putusan tersebut terlihat jelas bahwa kedudukan hukum Syarif Sumtaki selaku Cakades yang melakukan gugatan ke Pemda jelas dan pasti meminta kepada peradilan TUN untuk melakukan pengangkatan sebagai kepala desa. Dan permohonan dalam gugatan tersebut dikabulkan oleh PTUN Ambon sebagaiman dalam amar putusan No.27/G/2022 /PTUN.ABN Angka satu. Jadi menurut Abdullah Adam, SH., MH berdasar putusan tersebut Bupati harusnya melakukan pelantikan kepada Syarif Sumtaki.

Menurut Abdullah Adam, jika Bupati Pulau Morotai tidak melaksanakannya putusan Peradilan tersebut maka dalam perspektif hukum Bupati telah melakukan perbuatan melawan hukum dan bahkan secara konstitusi DPRD pulau Morotai harus melakukan fungsi pengawasan untuk melakukan teguran ke Bupati agar segera melantik Kades tersebut.

“Saya minta DPRD Pulau Morotai juga tidak bisa tinggal diam atas prilaku Bupati yang telah melanggar hukum dengan tidak melaksanakan putusan peradilan tersebut”tandasnya.

Disamping itu menurut Abdullah, bahwa perbuatan Bupati ini dapat dilaporkan ke presiden melalui Mendagri sehingga ada teguran atas prilaku Bupati yang terkesan sengaja tidak menindak lanjuti putusan peradilan.

“Bupati harus di laporkan ke Mendagri sebagai atasannya agar Mendagri secara khirarkhis menegur Bupati yang perbuatannya terkesan di DZALIMI dengan tidak melakukan pelantikan terhadap Syarif Sumtaki. Pungkas Alud.(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *