oleh

EKONOMI WAPRES DAN KETIDAKADILANTAMBANG (Doho-doho Kunjungan Wapres di Maluku Utara),

-OPINI-122 Dilihat
Iklan.


Proses
Pemurnian Nikel

Larangan ekspor bijih nikel di Indonesia mulai berlaku sejak1 Januari 2020 melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 TentangPengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemberlakuan aturan ini membuat para pemegang IUP Operasi Produksi baik sebelum dan setelah pemberlakuanPermen ESDM Nomor 11 tahun 2019 masih diperbolehkanmelakukan ekspor bijih nikel kadar lebih kecil dari 1,7% sampai tanggal 31 Desember 2019.

Pemegang IUP dan IUPK operasi produksi di Maluku Utara mulai tahun 2020 sudah tidak melakukan ekspor bijih nikeldengan kadar lebih kecil dari 1,7%, para pemilik IUP dan IUPK Operasi Produksi beralih untuk ekspor produkpemurnian, adapun eksplorasi bijih nikel hanya dijual dalamnegeri sebagai bahan baku untuk memproduksi produkpemurnian.

Indonesia merupakan salah satu negara yang memilikicadangan nikel laterit terbesar di dunia (Astuti et al., 2015), (Sudibyo et al., 2018). Maluku Utara merupakan salah satuwilayah di Indonesia yang memiliki kandungan nikel lateritterbesar. Bijih nikel laterit dapat diklasifikasikan menjadibijih nikel limonit dan saprolite. Kadar nikel dan magnesium pada lapisan saprolite lebih tinggi dibanding pada lapisanlimonit, tetapi untuk kadar besi lebih tinggi pada lapisanlimonit dibanding pada lapisan saprolite (Safitri et al., 2018).

Produksi nikel di Indonesia dari bijih nikel saprolite yang banyak mengandung nikel dengan kadar 1,5-3% diolahmelalui proses pirometalurgi, sedangkan pada produksi bijihnikel limonit yang sedikit mengandung nikel dengan kadar1,2-1,7% diolah melalui proses hidrometalurgi (Permadiet.al.,2016). Proses pirometalurgi untuk mengolah bijih nikelsaprolite banyak diolah melalui sistem Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) yang nantinya menghasilkan produkberupa Nickel Pig Iron (NPI), Feronikel (FeNi), atau Nickel Matte. Proses hidrometalurgi untuk mengolah bijih nikellimonit umumnya diolah melalui sistem High Pressure Acid Leaching (HPAL) untuk menghasilkan produk antara Mixed Hydroxide Precipitation, yang biasanya digunakan untukmaterial logam nickel based, termasuk elemen EV Battery.

Baca Juga  Jokowi semakin tidak jujur saja

Menurut Prasetyo dan Prasetiyo, (2011), kadar nikel dalamFeronikel adalah berkisar antara 20-40% nikel. Berdasarkanlaporan tahunan PT. Aneka Tambang. Tbk (2018) kadarnikel dalam feronikel yang diprododuksi PT. Aneka Tambang.Tbk menggunakan metode RKEF (Rotary Kiln Electric Furnace) dimana dalam prosesnya bijih nikel akandilebur dalam tanur listrik untuk menghasilkan logamferonikel berbentuk shot dengan komposisi nikel berkisar20-25%.

Kadar nikel dari bijih nikel laterit kadar rendah untukmenghasilkan Nickel Pig Iron (NPI) menggunakan blast furnace atau electric arc furnace, dari blast furnacedihasilkan NCPI/NPI dengan kandungan 1,5 – 8 % Ni sedangkan dari electric arc furnace dihasilkan NCPI/NPI dengan kandungan 10 – 25 Ni % (Prasetyo dan Prasetiyo, 2011).

Menurut Gultom dan Sianipar (2020) kadar nikel dan kobaltdalam Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) denganmenggunakan teknologi High Pressure Acid Leaching(HPAL) adalah sebesar 39,14% nikel dan 4,84% kobalt, halini sesuai dengan laporan proses produksi PT. Halmahera Persada Lygend (HPL) yang merupakan perusahaan yang diteliti oleh Gultom dan Sianipar (2020).

Tahun 2020 – 2022 ekspor produksi pemurnian bijih nikelMaluku Utara terdiri dari empat jenis produk pemurnianyang terdiri dari Ferronikel, Nickel Pig Iron, Mixed Hydroxide Precipitation dan Luppen Fenini. Sejakpemberlakuan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2019 para pemegang IUP dan IUPK operasi produksi menjual bijihnikel baik berupa bijih nikel limonit dan saprolite secaralokal untuk digunakan sebagai bahan baku proses produksipemurnian.

Baca Juga  Ramadhan bulan Kejujuran

Keadilan Tambang vs Kopra

Eksploitasi sumberdaya alam nikel di Maluku Utara berdasarkan data ekspor yang terbitkan oleh Bea CukaiTernate Pendapatan Negara yang di peroleh dari kegiatanekspor sejak Januari Tahun 2019 hingga November tahun2022, hanya sebesar Rp. 498.808.883,620, pungutan atasekspor, sedangkan sumber pendapatan negara yang di peroleh dari Pajak Penghasilan pasal 22 atas ekspor sebesarRp. 136.589.227.335,- dari sisi lain sumber pendapatannegara yang bersumber dari Pendapatan Negara BukanPajak (PNBP), yang dilakukan pemungutan PNBP oleh Kementerian ESDM.

Berdasarkan data Berita Acara Rekonsiliasi PNBP Royaltitambang nikel terbesar ada pada Kabupaten Halmahera Tengah dengan penerimaan Royalti sebesar Rp. 2,280,888,345,500,- dengan penyumbang Royalti terbesarada pada perusahaan Weda Bay Nickel yang membayarRoyalti sebesar 75,3% dari total Royalti yang diterimaKabupaten Halmahera Tengah. Penerimaan Royalti di Kabupaten Halmahera Selatan sebesar Rp.  499,733,555,219,- dengan penyumbang Royalti terbesar adapada perusahaan Trimegah Bangun Persada yang membayarRoyalti sebesar 52,8% dari total Royalti yang diterimaKabupaten Halmahera Selatan, dan Kabupaten Halmahera Timur menerima Royalti sebesar Rp. 237,316,404,510,-dengan penyumbang Royalti terbesar ada pada perusahaanAneka Tambang yang membayar Royalti sebesar 83,5% daritotal Royalti yang diterima Kabupaten Halmahera Timur.

Pendapatan Negara Bukan Pajak, yang bersumber darieksploitasi Sumberdaya alam, dibagikan ke daerah, yang menjadi sumber Dana Bagi Hasil Sumberdaya alam, yang diterima oleh Pemerintah Daerah. Implementasi atas bagihasil ke daerah tahun 2022 mengunakan rejim Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan Pusat dan Daerah, sedangkan alokasi Dana BagiHasil Tahun 2023, telah merujuk pada Undang-undangNomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan KeuanganPemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, atas perubahanregulasi alokasi fiscal ke daerah terdapat ketimpanganalokasi yang sangat melebar, mengakibatkan Maluku Utara sebagai sumber eksploitasi Sumaberdaya alam Minerbamendapatkan alokasi yang tidak sesuai dengan kondisiekonomi dan kapasitas fiscal yang memenuhi kebutuhandaerah dalam merumuskan kebijakan pemulihan ekonomidan pembangunan daerah.

Baca Juga  Ada RM di Kota Ternate Modern

Ketimpangan alokasi tidak saja di pengaruhi oleh metodeperhitungan fiscal, yang di dasari rumusan alokasi fiscal antar pemerintah pusat dan daerah, namun terlihat data yang timpang antara nilai ekspor dan Pendapatan Negara BukanPajak (PNBP) yang di pungut oleh kementerian ESDM dan nilai ekspor yang pendataan oleh Kantor Beas CukaiKementerian Keuangan di Ternate, atas dasar ketimpangandata tersebut, terlihat ketidak adilan ekonomi tambang bagiekonomi kopra yang menjadi cerminan dari perekonomianMaluku Utara semakin timpang, Tambang yang membabathabis lahan kopra membentuk konglomerasi baru yang bermuara ke tiongkok, dan kopra yang bermuara ke petanimemunculkan kemiskinan yang makin timpang sebagaibagian terpenting dari tugas Wakil Presiden sebagai KetuanPenangulangan Kemiskinan Nasional, akan tepat jika Bapak Wakil Presiden dapat merangkai kebedaan Kopra dan Tambang, sebagai solusi mengatasi Kemiskinan, gizi buru, ancaman malaria dan disparitas harga pulau-pulau di Indonesia.