Tugas DPD:
1. Mengajukan rancangan UUD yang memiliki kaitan dengan otonomi daerah serta bertugas dalam mengawasi pelaksanaannya.
2. Memberi pertimbangan kepada kepala negara yaitu Presiden terkait RUU APBN.
3. Memeriksa hasil keuangan negara dari pihak BPK.
4. Memberi pertimbangan kepada DPR dalam memilih BPK.
Tugas DPR
1. Memegang kekuasaan dalam hal pembentukan UUD.
2. Memberi persetujuan kepada kepala negara yaitu Presiden terkait dengan peraturan pemerintah yang sudah ditetepkan oleh Presiden sebelumnya sebagai ganti dari UU.
3. Pemberi persetujuan kepada kepala negara, untuk menyatakan perang, berdamai, dan menyatakan persetujuan untuk pembuatan perjanjian dengan negara lain.
4. Memberi pertimbangan kepada Presiden tentang pengangkatan duta serta penempatan duta negara lain, bertugas memberi amnesti serta abolisi, rancangan UU APBN.
5. Memberi hasil pemeriksaan keuangan negara dari pihak BPK.
6. Memilih langsung anggota BPK.
7. Memberikan persetujuan kepada calon Hakim Agung yang sudah diluluskan oleh Komisi Yuridis.
8. Memberikan persetujuan kepada Presiden tentang pengangkatan dan juga persetujuan tentang pemberhentian anggota yudisial.
9. Bertugas mengajukan tiga orang hakim konstitusi.
Komentar