Tugas MPR
1. Mengubah dan menetapkan UUD.
2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden.
3. Memberhentikan Presiden dan wakilnya pada masa jabatannya sesuai dengan UUD.
4. Bertugas dalam mengusulkan pemberhentian Presiden serta Wakil Presiden.
Dibaca secara sistematis, peran, tugas dan fungsi legislatif sangat besar dan kuat terutama dalam mendesain dan mempengaruhi peran negara dan fungsi eksekutif atau pemerintah.
Catatan penting dan strategisnya, kembaga legislatif harus diisi oleh manusia-manusi yang berkapasitas, berintegritas dan berkredibilitas guna mampu mengembang amanat sebagai wakil rakyat dengan baik.Anggota legislatif dituntut harus mengerahkan segenap recources baik SDM dan sistem untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang diwakilinya sebagai pemilik kedaulatan negara berdasarkan UUD 1945.
Bagaimana mengisi lembaga legislatif dengan anggota MPR, DPD, DPR dan DPRD yang qualifait (Berkapasitas,berintegritas, dan kredibel) terpulang kepada pilihan rakyat.
Dalam aras ini, pemilih yang cerdas amat sangat dibutuhkan dengan kesadaran bahwa memilih wakil rakyat, anggota legislatif merupakan sarana untuk mewujudkan lembaga legislatif yang berpihak pada kepentingan rakyat.
Dengan demikian, pemilu dalam lima tahun sekali dan akan dilaksanakan pada tahun 2024 nanti adalah sarana bagi rakyat untuk mendaur ulang lembaga perwakilan rakyat yang berpihak pada amanat penderitaan rakyat.
Anggota legislatif yang dipilih harus benar-benar dipastikan kapasitas, integritas dan kredibilitasnya sehingga mampu mengamban amanat rakyat dengan baik dan benar.Sebaliknya, incumben calon anggota legislatif yang telah terekam kiprahnya dengan buruk sudah waktunya di kembalikan ke rumah masing-masing.
Pemilu adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar anggota legislatif yang terpilih benar-benar mewakili kedaulatan rakyat.
Sebaliknya, Pemilu bukan ajang mempertahankan nasib apalagi sekedar ganti nasib!
Ngidi 15 Mei 2023.
Komentar