Pemilihan umum bakal digelar di tahun 2024.Tahapanya sudah sampai pada pengajuan bakal calon oleh partai-partai politik ke KPU disetiap tingkatan.Nyaris setahun lagi, agenda politik akbar itu akan dihelat.Tujuanya, memilih kembali anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Pemilu secara konstitusional adalah perintah UUD 1945, dilaksanakan setiap 5(lima)tahun sekali.Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengunci pemilihan umum (pemilu) dilaksanakan tiap lima tahun sekali.
Penyelenggaraan pemilu dalam UUD 1945 ada di Pasal 22E ayat 1 sampai 6. Pemilu dikatakan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, dan adil setiap lima tahun sekali. Artinya, UUD 1945 sudah mengunci bahwa pemilu lima tahun sekali.
Pemilu lima tahun sekali bukan sekedar perintah konstitusi namun sejatinya memaknai spirit demokrasi konstitualisme.Pemilu merupakan instrumen tunggal perwujudan sistem demokrasi.Rakyat sebagai pemilik kedaulatan diberikan hak untuk mendaur ulang wakil-wakilnya di lembaga perwakilan yang lebih kredibel dan aspiratif.
Pemilu juga mempertegas penguatan demokrasi sebagai antitesa terhadap otoritarianisme, menyadarkan penguasa (legislatif) bahwa kekuasaan legislatif yang digenggam sesungguhnya kekuasaan daulat rakyat yang harus diemban sesuai amanat penderitaan rakyat bukan amanat kesejahteraan pribadi, partai dan golongan apalagi sebagai sarana membangun hegemoni kekuasaan legislatif.
Apa yang disentil Lord Acton dalam adigium tersohor nya “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”Bahwa kekuasan itu cenderung disalahgunakan tetapi kekuasaan yang absolut itu pasti disalahgunakan.
Pemilu bertujuan untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan baik eskekutif maupun legislatif. Serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sesuai UUD 1945.
Sebagai sebuah sistim demokrasi, pemilu sesungguhnya bertujuan untuk mewujudkan tujuan demokrasi yakni mewujudkan kesejahteraan rakyat.Produk pemilu yakni terpilihnya anggita legislatif baik DPR dan Senator atau DPD adalah instrumen negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Lembaga legislatif adalah lembaga atau dewan yang memiliki tugas dan wewenang untuk membuat atau merumuskan UUD yang ada di sebuah negara. Lembaga legislatif juga merupakan lembaga legislator yang berarti jika lembaga ini dijalankan oleh DPD, DPR, dan MPR.
Secara umum, fungsi lembaga legislatif adalah terkait pembuatan kebijakan dan undang-undang. Kekuasaan yang dimiliki oleh lembaga legislatif didapat dari pihak yang memiliki kedaulatan dan merupakan sumber kekuasaan, yaitu rakyat.
Apa yang kita kenal sebagai Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membentuk suatu undang-undang. Adapun contoh kekuasaan legislatif dalam lembaga politik di Indonesia yaitu DPD, DPR, dan MPR. Kekuasaan eksekutif, yakni kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
Dalam penjabaran operasionalnya, Fungsi konstitusional lembaga legislatif yang umum dikenal meliputi tiga tugas yakni tugas pengawasan, penganggaran dan legislasi.
Berikut adalah tugas lembaga legislatif dari DPD, DPR, dan MPR berdasarkan konstitusi :
Komentar