oleh

Alhamdulillah ! MK Tolak Gugatan Uji Materil System Pemilu.

-HEADLINE-93 Dilihat

Dikutip dari media siber nasional terkemuka detiknews, Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional

Piilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotnensi terjadinya praktik politik uang,” ujar hakim MK Saldi Isra.

Baca Juga  Bocor Halus “PERANG KOTA DI MULAI”.

Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitemen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan.

“Tanpa membeda-bedakan latar belakangnya,” ujar Saldi.

Dr.H.Muhammad Kasuba, MA.Ketua DPP PKS BPW Indonesia Timur.

Ketiga masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang. Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society dan masyarakat. MK menyatakan tegas politik uang tidak dibenarkan sama sekali

Baca Juga  Ribuan Pelayat dan Pengantar Mengiringi Kepergian Abadi KH.Ghani Kasuba

“Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pmeilihan tertentu,” beber Saldi Isra.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *