Kabar Gembira Untuk Rakyat Malut, Apapun Putusan MK, PKS Tetapkan Mekanisme Nomor Urut.
PKS akan Terapkan Mekanisme Internal Caleg Siap Mundur Jika Tidak Mampu Meraih Pilihan Sesuai Target.Ketua Partai di nomor urut 1 tidak menjamin.
PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Kabar gembira bagi rakyat atau pemilih dari PKS.PKS telah menetapkan komitmen tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, apapun putusan Mahkamah Konstitusi nanti, apakan memutuskan system pemilu proporsional tertutup atau terbuka.
Hal itu disampaikan Sekertaris DPW PKS Provinsi Maluku utara Basrin Kanaha saat menyampaikan sambutan pada acara rapat Kordinasi caleg Provinsi Maluku utara, Rabu (14/6/2023) di kantor DPW PKS di Kota Ternate.
Basrin Kanaha menyampaikan, komitmen ini telah ditetapkan DPP PKS dan wajib dilaksanakan seluruh pengurus tingkat wilayah dan daerah.
”Ini sudah ditetapkan DPP PKS dan harus dilaksanakan seuruh daerah”ujar dia.
Basrin memintah agar dengan ikhtiar ini maka seluruh caleg bisa bekerja dengan tenang tanpa dihantui dengan issu proporsional tertutup.Demikian kepada rakyat pendukung PKS dan para caleg PKS agar tidak perlu ragu bekerja memenangkan PKs dan menjatuhkan pilihankepada caleg PKS.
”Jadi kepada rakyat pemilih tidak perlu ragu dengan PKs dan para caleg bekerja saja tanpa terganggu dengan wacana proporsional tertutup”tandasnya.
Sementara itu, gugatan Syatem pemilu masih berproses di Mahkamah Konstitusi.Benerapa pihak mengajukan gugatan perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
MK sendiri kabarnya telah mengkonfirmasikan keputusan Gugatan Syatem pemilu akan diputuskan Kamis besok (15/6/2023).
Nyatis seluruh partai di parlemen termasuk PKS menolak Syatem proporsional tertutup dan menghendaki syatem proporsional terbuka(***)