PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPk menantang Gubernur Maluku utara mengambil sikap tegas menutup operasional perusahan tambang nickel raksasa Malut daru RRT PT.IWIP.
Tantangan uji nyali keoada Gubernur Maluku utara itu terkait silang sengketa PT. IWIP dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang kian meruncing.
PT.IWIP diketahui “kaflal” menyelesaikan kewajiban tagihan pajak setelah beberapa kali tagihan pajak kendaraan bermotor dan air permukaan senilai Rp 200 miliar lebih yang ditagih Pemprov Malut diacuhkan PT. IWIP namun tak kunjung dibayarkan.
Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan dengan tegas menyoroti masalah ini. “Berdasarkan pertemuan dengan PT. IWIP beberapa waktu lalu, mereka berjanji akan menyelesaikan masalah ini sampai akhir bulan ini (Juni), jika tidak maka Pemprov bisa palang PT. IWIP,” kata Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah V, Dian Patria saat ditemui di kantor gubernur Malut, Rabu (21/6/2023).
Informasi bakal palang PT IWIP ini pertama kali disampaikan pada saat rapat bersama dengan KPK dan gubernur, yang disepakati akan melakukan palang jika PT. IWIP tak juga melunasi pajak dan janji mereka untuk memberikan data.
Komentar