oleh

KPK Menguji Nyali Gubernur AGK.

-HEADLINE-196 Dilihat

Namun hingga detik ini, Gubernur AGK ogah mengambil sikap tegas terhadap IWIP dan perusahan tambang raksasa milik BUMN RRT itu seolah anjing menggonggong kafilah berlaku begitu saja.

Berdasarkan keterangan Dian dari KPK, berdasarkan data tunggakan pajak perusahaan tambang di Malut yang dikantongi KPK, PT. IWIP adalah perusahaan yang menunggak pajak terbesar ke Pemprov Malut dengan angka mencapai Rp 200 miliar, sedangkan PT. NHM berada diurutan kedua yakni sebesar Rp 2 miliar.

Baca Juga  Arriving in Bumi Saruma, These Two Single Hal-Sel Hold a People's Bukber

Dunia media bergemuruh, ikut mendukung tantangan yang dilayangkan KPK kepada penguasa Maluku utara itu.

Gubernur H.Ghani Kasuba dinilai memiliki otiritas untuk menghentikan nopwrasional PT.IWIP karena terkait langsung dengan tunggakan kewajiban pembayaran pajak kepada Provinsi Maluku utara.

”Berani ngga ya pak Gub”komentar Noce, warga nitizen di WAG Sofifi-Halmahera.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *