oleh

Laporan Ibadah Haji Dari Tanah Suci Makkatulmukarramah -Madinatulmunawwarah .

Haji tamattu adalah mendahulukan umrah dari ibadah haji. Yaitu memakai ihram dari mikat dengan niat umrah pada musim haji, setelah tahalul, memakai ihram lagi dengan niat haji pada hari Tarawiah. Bagi yang melaksanakan haji tamatuk diwajibkan membayar dam.

Secara lebih lanjut, pengertian haji tamattu adalah proses haji di mana para jemaah bisa melakukan tahallul dan melepaskan pakaian ihramnya setelah ibadah umrahnya selesai.

Baca Juga  Bassam -Helmi Menang, Bassam Kasuba : Ini Kemengan Masyarakat Halmahera Selatan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *