Praktisi Hukum Pidana Nilai Tudingan Kepada Keluarga H.Muhammad Kasuba Tidak Memenuhi Unsur Hukum.
Iswan Kasim, SH.:Mensrea nya tidak memenuhi unsur penipuan.
PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Praktisi hukum menilai persoalan yang menimpa Keluarga H.Muhammad Kasuba sudah bias dan meluas pada issu yang tidak sesuai sistim hukum.
Tudingan keluarga MK telah melakukan tindakan penipuan adalah tudingan yang tidak beralasan hukum yang kuat namun seperti yang diungkapkan politisi muda gral Taliao sudah menyasar ranah kepentingan politik praktis.
Menurut praktisi hukum Iswan Kasim dari kantor pengacara Sipakale, tudingan terhadap Muhammad Kasuba salah kaprah karena penipuan yang ditudingkan tidak memenuhi unsur hukum pidana penipuan.
“Mensrea nya tidak terpenuhi karena bukan layaknya perjanjian perdata biasa dalam pinjam meminjam, tetapi lebih pada partisipasi politik sukarela dengan harapan mendapatkan proyek ketika paket Usman-Basam berkuasa” jelas Iswan Kasim, SH. (Aktiifis LBH dan Praktisi Hukum).
Menurutnya peristiwa ini ketika harapan itu tidak tercapai maka harus diterima secara sukarela bukan mempersoalkan layaknya perjanjian hutang dalam konsep kepardataan murni atau Pidana murni. Tutur Iswan Kasim, SH yang fokus dalam mengadvokasi kasus-kasus pidana di Maluku Utara.
“Saya sebagai advokat dan Praktisi Hukum Pidana berpendapat kasus ini bukan kategori sebagai peristiwa hukum apalagi ada hubungan hukum antara pelapor dan terlapor karena murni ini peristiwa politik karena konteknya terjadi dalam peristiwa politik, jadi bukan murni terjdi dalam peristiwa hukum yang berdampak pada akibat hukum. Jadi mens rea dan actus rea nya tidak ada sebagaimana konsep pertanggungjawaban pidana.”
”Saya kira ini sangat keliru jika pelapornya melakukan hukum ke ranah hukum baik itu perdata maupun pidana”, tutur Advokat LBH Sipakale Maluku Utara ini.
Ini bukan kasus hukum tetapi sifatnya partisipasi politik, jadi Relakan saja apa yang terjadi. Lanjut Iswan, bayangkan saja kalau hasil Pilkadanya tidak sesuai harapan pasti tidak ada gugatan seperti ini, karena sifatnya sukarelawan.
“Jadi Relakan sajalah, karena imagenya publiknya kurang baik, bukan hanya bagi Terlapor tetapi juga untuk Pelapor.”saran dia.
Hal-hal semacam ini menurut Iswan Kasim, nyaris berlangsung di seluruh politisi dan penyelesaian nya diluar hukum karena tidak memenuhi unsur hukum keperdataan apalagi hukum pidana.
“Coba kaji lebih dalam dimana unsur pidana dan perdata dalam peristiwa ini. Masa sama-sama bersepakat dan mengetahui maksud dan tujuan dalam peristiwa ini untuk apa, tidak ada niat (mens rea), atau perbuatan rill (actus Reus) yang mengarah pada perbuatan pidana dan perdata.”jelasnya.
Kalau seperti ini bagaimana kita mau mengidentifikasi unsur-unsur pidana penipuan atau unsur wanprestasinya. Wong tidak ada yang diperjanjikan secara jelas dan pasti dalam bentuk tertulis dan tidak ada niat melakukan tipu muslihat kok, tegas Iswan.
Jadi aneh menurut saya, tiba-tiba ada laporan ke pihak aparat. Kan ini namanya lucu. Dan saya kira jika keadaannya seperti ini pasti pihak terlapor sejak awal tidak akan menyanggupinya. Dan ini sudah bukan rahasia lagi dalam momentum pilkada hal-hal seperti ini sering terjadi dan tidak pernah dilaporkan ke pihak aparat. Jadi sekali saya kira harus mendudukan kasus ini pada prinsip-prinsip hukum yang ada. Jadi
“Ini kasus umum yang kerap terjadi dan penyelesaian idealnya secara kekeluargaan bukan mengumbar aib orang yang tidak bersalah”tandasnya.(***)