oleh

BELA RAKYAT, PKS MENOLAK PENGESAHAN RUU KESEHATAN.

-HEADLINE-180 Dilihat

Dalam pandangan partai politik yang dikenal konsisten membela kepentingan rakyat ini, PKS berpandangan, pertama,RUU kesehatan menghapus anggaran wajib minimal dari APBN (mandatory Spanding) untuk sektor kesehatan.
Ke dua, Pembahasan RUU Kesehatan sangat tergesa-gesa sehingga mengakibatkan tidak tercapainya partisipasi yang bermakna (Meaningfull participation).

Ke tiga, RUU Kesehatan mengakibatkan over regulasi karena sebanyak 101 ketentuan lebih lanjut dalam RUU ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan ini.
Ke empat, Negara lepas tanggun jawab keoada warga negaranya sendiri saat kondisi wabah dengan menghapus pasal 52 ayat (1), pasal 55 ayat (1), pasal 58 dari RUU Kekarantinaan kesehatan.
Ratusan tenaga kesehatan (nakes) berunjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023), menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI siang ini.

Baca Juga  Arriving in Bumi Saruma, These Two Single Hal-Sel Hold a People's Bukber

Sejalan dengan PKS, dikutip dari Kompas.Com, Ratusan tenaga kesehatan ini tergabung dalam sejumlah organisasi profesi, seperti Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Mereka menilai, ada sederet masalah dalam proses penyusunan maupun substansi UU Kesehatan yang dibikin hanya dalam kurun 1 tahun.

Baca Juga  Masjid Raya Hal-Sel Telah Difungsikan, Perdana Salat Jumat Dibanjiri Jamaah


Berikut sejumlah masalahnya, dirangkum dari sejumlah pemberitaan, keterangan tertulis, dan orasi saat aksi unjuk rasa:

1. Pembahasan tidak transparan dan partisipatif
Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi mengungkit penyusunan dan pembahasan RUU Kesehatan yang tidak secara memadai memenuhi asas krusial pembuatan undang-undang, yaitu asas keterbukaan/transparan dan partisipatif.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *