Dia menjelaskan bahwa, pembatalan beleid atau sebuah surat keputusan adalah hal lumrah dan sistematis dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.Media pembatalan itu ada secara sistematis disemua lembaga negara baik Eksekutiv, legislatif dan judikatif.
“kan ada tu sistem pembatalan keputusan yakni dilembaga Eksekutiv kita kenal dengan Eksekutiv review, ada judicial review melalui lembaga peradilan baik MK, PTUN dan MA atau ada juga legislativ ke Ied melalui DPR.Jadi pembatalan sebuah keputusan itu memungkinkan secara sistematis” jelasnya.
”Lihat juga disetiap Surat Keputusan, pada alinea penutup ada kalimat jika diskusikan hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya”ungkap dia.
Oleh karena itu, dia meminta semua pihak agar berpikir rasional dalam menanggapi setiap kebijakan pemerintah sehingga tidak menimbulkan polemik yang tidak perlu dan potensial mengganggu jalanya penyelenggaraan pemerintahan.
Komentar