HEADLINE

Gubernur Maluku Utara Menerbitkan Pergub PROPER Sinar-Malut.

KADIS LH Malut, Fachrudin Tukuboya :Pergub ini menunjukan komitmen Gubernur Malut yang sistematis dalam rangka penyelamatan lingkungan hidup di Maluku utara.

PIKIRAN UMMAT.Com—Sofifi||Gubernur Maluku utara H.Ghani Kasuba menerbitkan peraturan Gubernur NOMOR : 10 tahun 2023 tentang Program Penilaian Peringkat Kenerja Perusahan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Maluku utara.Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku utara, Fachrudin Tukuboya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Gubernur Maluku utara dan apresiasinya kepada Kepala Biro Hukum dan jajaranya yang telah aktif membantu penerbitan pergub ini.

Fuchrudin menyatakan, Pergub nomor 10 tahun 2023 ini menandai secara tegas komitmen Gubernur Malut H.Ghani Kasuba dalam penyelamatan lingkungan hidup daerah provinsi Maluku utara secara sistematis dan baik.

”Ini bentuk komitmen pak Gubernur dalam pengelolaan dan penyelamatan lingkungan hidup daerah provinsi Maluku utara.Terimakasih Pak Gub”ujar Fachrudin Tukuboya menyambut penerbitan pergub Proper Malut ini.

Tertuang dalam Pergub no 10 tahun 2023 yang diterbitkan pada tanggal 4 Juli 2023 itu memuat beberapa point pertimbangan yang mendasari keputusan Gubernur Malut tersebut .

“Menimbang ​:​a.​bahwa untuk meningkatkan komitem perusahan terhadap peningkatan lingukungan hidup diprovinsi Maluku Utara perlu melaksanakan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Demikian bunyi pertimbangan pertama pergub tentang Proper Lingkungan Hidup ini.

“b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup ;

“c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Maluku Utara.”demikian pertimbangan pamungkas SK Gubernur Malut nomor 10 Un 2023.

Keputusan Gubernur ini telah dinilai selain telah substansial juga telah sesuai kaidah konstitusional karena telah mengacu secara vertikal atas amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan langsung terhadap pengelolaan lingkungan hidup yang dimaksudkan agar pemerintah daerah dan stackeholder lainya memiliki dasar hukum dalam pengambilan keputusan pengelolaan lingkungan hidup secara sistematis.

Pergub nomor 10 tahun 2023 ini berdasarkan konstitusi dasar UUD 1945, Undang-Undang dan peraturan lain setingkat diatas nya sehingga telah memenuhi unsur sistematis yang cermat.

“Mengingat​:​1. ​Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3895);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (
7. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2016 (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2016 Nomor 5);
8. Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara (Berita Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2016 Nomor 51).”demikian beberapa sandaran hukum pergub nomor 10 tahun 2023 ini.
Pergub ini berlaku sejak tanggal, bulan dan tahun diterbitkan sehingga pihak terkait terutama dalam hal ini DLH Malut sudah busa melakukan action berdasarkan amanat peraturan Gubernur ini.

“MEMUTUSKAN:
Menetapkan:​​PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH ROVINSI MALUKU UTARA” demikian bunyi redaksi pamungkas dalam peraturan Gubernur tentang pengelolaan lingkungan hidup daerah provinsi Maluku utara ini.

Penyerahan Surat Keputusan Tentang Peraturan Gubernur nomor 10 tahun 2023 ini dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2023 kemarin dari Pejabat Fungsional Ahli Muda Perancang Peraturan Perundang Undangan Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara, Syamsudin Marsaoly, SH., kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara.

Reformer Fachruddin Tukuboya menyampaikan terima kasih kepada Gubernur AGK dan apresiasi dan kerjasama yang baik kepada ka biro hukum beserta para Jabfung perundangan Undangan yang aktif membantu proses penerbitan Pergub ini.
“Terimakasih kepada pak Gubernur dan apresiasi atas kerjasama yang baik kepada kepala Biro Hukum beserta jabatan fungsional yang aktif membantu proses penerbitan pergub ini”ucap Kadis LH Provinsi Maluku utara Fachrudin Tukuboya.

Kadis LH Malut ini berharap dengan terbitnya Pergub ini telah memberikan petunjuk dan arah yang jelas secara sistematis sehingga pihaknya dan seluruh stackeholder terkait bisa bekerja secara lebih sistematis lagi dalam upaya pengelolaan dan penyelamatan lingkungan hidup daerah.

”Dengan Pergub ini, LH telah memiliki payung hukum yang jelas dan tehnis dalam pengelolaan dan penyelamatan lingkungan hidup daerah provinsi Maluku utara”harap dia(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *