oleh

Icshan Efendi Naik Banding.

-HUKUM-122 Dilihat

TERNATE – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) Perusahaan Daerah (Perusda) Kota Ternate, Ichsan Efendi melaluiĀ  kuasa hukumnya secara resmi mengajukan Banding.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, memori Banding terdakwa Ichsan Efendi atas putusan perkara nomor : 6/PID.Sus-TPK/2023/PN.TTe, tanggal 7 Juni 2023, tertanggal 19 Juni 2023 dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara pada tanggal 22 Juni 2023.

Baca Juga  Abnaul Khairat Malut Resmi Polisikan Fuad Pleret ke Polda Malut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *