TERNATE – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) Perusahaan Daerah (Perusda) Kota Ternate, Ichsan Efendi melalui kuasa hukumnya secara resmi mengajukan Banding.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, memori Banding terdakwa Ichsan Efendi atas putusan perkara nomor : 6/PID.Sus-TPK/2023/PN.TTe, tanggal 7 Juni 2023, tertanggal 19 Juni 2023 dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara pada tanggal 22 Juni 2023.
Dan dari sistem informasi (SIPP) PN Ternate, Berkas banding dikirim pada tanggal 22 Juni 2023 dengan nomor pengirim W28-U2/1722/HK-07/6/2023 dimana Jaksa Penuntut umum selaku Pembanding atau Terbanding belum mengirim Kontrak memori Banding.
Humas PN Ternate, Kadar Nooh saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Juli 2023, membenarkan bahwa Terdakwa Ichsan Efendi telah mengajukan Banding dan sementara diproses.
“Intinya, Terdakwa Ichsan Efendi tidak terima dengan putusan tingkat pertama sehingga mengajukan upaya hukum banding,” katanya.
Sementara dari memori banding yang diterima media ini, Pemohon Banding (Terdakwa) menyatakan keberatan dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan Amar Putusan Tingkat Pertama atas perkara Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tte tersebut tidak tepat dan tidak benar.
Sebab dalam putusan tersebut telah terjadi Disparitas oleh Judex Factie Tingkat Pertama dan sangat tidak adil dimana terdakwa lain yaitu Temmy Wijaya yang juga merupakan mantan direktur PT TBB divonis lebih ringan yakni 1 tahun penjara, dan masih banyak alasan – alasan terdakwa (Pemohon Banding) yang dituangkan dalam memori Banding. (***)