Sebab dalam putusan tersebut telah terjadi Disparitas oleh Judex Factie Tingkat Pertama dan sangat tidak adil dimana terdakwa lain yaitu Temmy Wijaya yang juga merupakan mantan direktur PT TBB divonis lebih ringan yakni 1 tahun penjara, dan masih banyak alasan – alasan terdakwa (Pemohon Banding) yang dituangkan dalam memori Banding. (***)
Icshan Efendi Naik Banding.

Komentar