KAPOLDA DIMINTA TURUN TANGAN ATASI DUGAAN KASUS KEKERASAN OKNUM POLISI DI JERBUS.
Oknum Polisi Yang Telah Dilaporkan Namun Dibebaskan Dan Diduga Tindakan nya Berlanjut Dengan Melibatkan Anggota Keluarga Yang Juga Oknum Polisi.
PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Kapolda Malut Irjen Pol.Midi Siswoko, S.I.K., diminta turun tangan mengawal penanganan proses hukum terhadap oknum polisi atas nama Irfan yang diduga dalam keadan mabuk, membuat keonaran dan mengancam Zakky Nawawi, tukang ojek warga di kelurahan Jerbus, kecamatan Tanah Tinggi Barat Kota Ternate.
Ironisnya, dugaan perilaku tak terpuji oknum polisi itu dia perankan ditengah komitmen Kapolri menegakan polisi sebagai pengayom rakyat dan ditengah momentum suci umat muslim yang tengah merayakan Idul Adha 1444 Hijriyah tahun 2023.
Permintaan agar Kapolda Malut turun tangan disebabkan kasus ini telah dilaporkan namun tidak mendapat penanganan yang adil.Oknum polisi atas nama Irfan telah dilaporkan ke Subdit Propam Polda Malut sempat ditahan semalam dan kembali dibebaskan saat perayaan HUT Bhayangkara ke 77 beberapa waktu kemarin.
Zakky Zawawi, korban kekerasan oknum polisi kepada media ini mengungkapkan kekesalannya.Dia mengaku mendapat kekerasan verbal dan ancaman dari oknum polisi yang bertugas di Polda Malut atas nama Irfan.Atas kejadian yang dialaminya, Zakky telah melaporkan kasus kekerasan ini kepada Dipropam Polda Malut namun tidak mendapat penyelesaian yang tuntas dan adil.
”Kejadian pas malam Sabtu, Irfan, oknum polisi Polda Malut mungkin so mabuk lalu melontarkan kalimat yang tak pantas berupa makian dan umpatan serta ajakan berkelahi kepada”ungkap dia.
“Malam itu juga usai peristiwa Saya langsung ke Polda lapor ke Dipropam dan langsung di jemput langsung ditahan tetapi paginya dibebaskan dengan alasan pihak Propam HUT Bhayangkara.Saya merasa resah dan kesal tidak mendapat keadilan”aku dia lirih.
Bebasnya oknum polisi itu membuat Zakky Zawai resah karena ternyata tindakan tak terpuji ini berlanjut dalam bentuk yang lebih keras dimana dia mendapat pengancaman diikuti dugaan kekerasan fisik yang diduga melibatkan anggota keluarga yang diantaranya termasuk salah satu anggota polisi berinisial FU yang bertugas di Kota Tidore.
”Setelah dia dibebaskan, malam minggunya, dia pe keluarga terdiri dari Andi dan oknum polisi berinisial FU, bertugas di Polres Tikep yang juga ketua RW mendatangi saya lalu melakukan kekerasan fisik yakni menanduk dengan kepala ke testa saya empat kali lalu si Andi mencekik leher saya sambil menarik saya dan menantang berkelahi”ungkap Zakky.
”Saya bilang Ngoni polisi harusnya mengayomi masyarakat”tutur dia
”Kami resah seolah oknum polisi ini tidak tersentuh hukum dan bebas melakukan kekerasan terhadap warga”sambung dia.
“Kami minta pak Kapolda Malut harus turun tangan karena penanganan kasus hukum ini tidak tegas dan adil”tharap Zakky.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol.Michael Irwan Tamzil menanggapi secara sistimatis.Dia meminta agar korban melaporkan ke Polda sehingga bisa di proses secara hukum.
“Kalau sdh di laporkan pasti di proses,,,”demikian jawab Kabid Humas kepada media ini.
Dugaan kasus ini berdasarkan keterangan Zakky Zawawi, bermula dimana pada malam Sabtu, oknum polisi yang bernama Irfan diduga telah dalam kondisi mabuk melakukan gaduh dan mengancam warga yang sedang duduk di tempat istirahat di kelurahan Jerbus kecamatan tanah tinggi barat.
”ceritanya malam Sabtu itu saya dengan beberapa warga diantaranya 6 orang ibu-ibu dan beberapa warga lain duduk di tempat duduk sambil main game, tetiba datang Irfan diduga sudah manuk lalu melayangkan umpatan, makian dan ancaman kepada saya.Saya bingung ada masalah apa, dia juga mengajak bakalae”tutur Zakky.
”Malam itu saya langsung lapor ke Ditpropam Polda Malut dan setelah diproses, dia langsung dijemput kemudian dia ditahan di sel semalam namun besoknya dia sudah dibebaskan”ungkapnya.
”Saya telpon tanyakan ke petugas di Propam menanyakan kenapa dia dibebaskan namun mendapat jawaban bahwa dia dibebaskan dalam rangka HUT Bhayangkara”sesal dia..
Zakky Zawawi meminta kasus ini diproses tuntas agar ada efek pembelajaran bagi pelaku sehingga tidak mengulangi perbuatannya yang dirasakan sangat meresahkan.
Kapolda Malut Irjen.Pol.Midi Siswoko dimintai turun tangan mengawasi proses hukum terhadap oknum polisi ini sehingga mendapat penyelesaian yang adil.Sebab seperti penjelasan Zakky, prilaku tak terpuji oknum polisi ini telah dilakukan berkali-kali dan sangat meresahkan warga.
”Kami minta masalah ini langsung kepada Kapolda agar turun langsung ke Jerbus dan menghukum oknum polisi yang juga berdomisili di Jerbus. Ini harus Kapolda yang turun karena sudah meresahkan warga Jerbus sebab terjadi berulang-ulang kali. Jika mereka ini dibiarkan pihak kepolisian maka kami duga ada tebang pilih dari pihak kepolisian Maluku Utara”harap warga.
Mereka menyayangkan prilaku tidak terpuji oknum polisi ini mencoreng lembaga kepolisian yang dinilai bukanya mengayomi warga masyarakat namun balik membuat gaduh dan resah warga.
”Dan ini akan memperburuk nama baik Polda Malut, dibawah kepemimpinan Irjen. Pol Midi Siswoko, S.I.K. ujar Ahi, sebagai warga dan juga aktifis mahasiswa. Jadi kami minta oknum polisi ini diberi hukum seberat-beratnya karena perbutannya sudah berulang-ulang, yaitu mabuk sambil berbuat kekerasan ke warga setempat.”tandasnya.
Disi lain pihak korban yang tidak mau disebutkan namanya, meminta kepada Kapolda agar laporan yang sudah di masukan Propam agar diseriusi, sebab jika tidak para oknum pelaku ini semakin menjadi-jadi untuk berbuat kekerasan dan penganiayaan.
“Saya tanya pihak Polda, apa nanti sudah terjadi pembunuhan baru di proses atau bagaimana, kami bingung karena laporan sudah kami masukan tapi pelakunya baru ditahan satu dua hari lalu sudah keluar lagi”
”Dan begitu keluar ada tindakan lagi dari keluarga mereka yang juga anggota polisi. Jadi terkesan dalam kasus ini tidak ada hukum apalgi mau bicara penegakan hukum. Sebagai korban saya masih sakit hati, karena diperlakukan seperti itu oleh oknum polisi. Harusnya kita diberi contoh yang baik bukan yang buruk apalagi sudah dalam bentuk kekersan dan penganiayaan, pungkas sang korban.(***)