oleh

Komitmen Penegakan Hukum Kajari Hal-Sel Dipertanyakan.

”Terbukti kasus kredit macet ini bermasalah mulai dari SOP perbankan dimana jaminan-jaminan kredit tidak jelas sehingga tidak bisa disita kemudian digunakanlah deposito Pemda sebagai jaminan kredit dan menyebabkan dana Pemda itu raib Rp.10 M untuk menutupi kredit.”jelas narasumber of derecord ini.

”Kasus ini potensial mempengaruhi kepercayaan  masyarakat terhadap perbankan dan khususnya BPRS SARUMA karena pengelolaan dana nasabah yang diduga ugal-ugalan jadi Penegak hukum harus mengusut kasus ini secara tegas dan tuntas untuk memperkuat sistim perbankan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap perbankan pada umumnya dan BPRS SARUMA khususnya sebagai bank perkreditan syariah yang lagi sedang berkembang”tandasnya.

Baca Juga  BEM Unkhair Juga Sorot Kritis AKA Sekprov Malut

Sayangnya penyidik kejaksaan hal-sel dinilai sangat lamban sehingga kasus ini tak jelas penyelesainya.

”Jadi kejaksaan harus bergerak cepat dan tegas mengusut dugaan korupsi penggunaan dana deposito Pemda untuk jaminan kredit macet BPRS SARUMA “pungkasnya(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *