HEADLINE

Mendagri Memastikan MTS Tunggal Memimpin Kota Ternate.

Tiga Calon Wawali Pengganti Jasri Usman Pupus.

PIKIRAN UMMAT.Com—TERNATE||Walikota Ternate Dr.M.Tauhid Soleman, M.Si., dipastikan memimpin Kota Ternate secara tunggal tanpa didampingi Wakil Walikota sampai Desember tahun 2024.

Kursi Jasri Usman sebagai Wakil Walikota yang lowong karena telah mengundurkan diri guna memenuhi persyaratan sebagai calon anggota DPR RI dari PKB dipastikan secara konstitusional tak bisa terisi lagi.

Asa besar PKB untuk mengisi kembali salah satu kader terbaiknya sebagai  wakil walikota pupus di tangan Mendagri.Tiga Nama Calon Wakil Walikota Ternate yang diusulkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Maluku Utara menggantikan posisi Jasri Usman yang mengundurkan diri karena ikut Calon Legislatif DPR RI berakhir buntu.

Hal itu bisa dipastikan dari surat Mendagri Tito Carnavian kepada Gubernur Malut H.Ghani Kasuba agar mengkomonikasikan kepada Dekot Ternate perihal usulan pengangkatan Wakil Walikota Ternate pengganti Jasri Usman yang telah disetujui pengunduran dirinya.

Melalui Surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI No: 100.2.1.3/5115/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba tertanggal 21 Juli 2023 menyebutkan, terkait kekosongan Jabatan Wakil Walikota Ternate karena pengunduran diri untuk mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI, maka kekosongan jabatan Wakil Walikota Ternate akan berlangsung sejak bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam DPT, 4 November 2023 hingga masa jabatan pada 31 Desember 2024.

Surat Mendagri juga menjelaskan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 176 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pengisian Jabatan Wakil Walikota Ternate tidak dapat dilakukan karena sisa masa jabatannya kurang dari 18 bulan, terhitung sejak kekosongan jabatan.

Surat Kemendagri ini merupakan jawaban atas surat DPRD Kota Ternate yang menindaklanjuti surat pengunduran Jasri dari kursi Orang Nomor Dua di Kota Andalan.

Ketiga nama calon yang direkomendasi DPW PKB Maluku Utara untuk mengganti Jasri Usman, yaitu Salahudin Adrias, Salahudin Wahid dan Sherly Tjoanda. Terbitnya Surat Kemendagri tersebut, menjawab spekulasi publik terhadap teka-teki tentang sosok pendamping Walikota Ternate, Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si.

Seperti diketahui, Kota Ternate menggelar Pilkada tahun 2020 dan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 26 April 2021. Berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2020 akan menjabat hingga tahun 2024. Dengan demikian, masa Jabatan Walikota Ternate, Dr. M. Tauhid Soleman berakhir 31 Desember 2024 mendatang. Selama bertugas juga MTS tanpa pendamping karena posisi Orang Nomor Dua di Negeri rempah kosong tidak ada pengganti. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *