oleh

Mendagri Memastikan MTS Tunggal Memimpin Kota Ternate.

Hal itu bisa dipastikan dari surat Mendagri Tito Carnavian kepada Gubernur Malut H.Ghani Kasuba agar mengkomonikasikan kepada Dekot Ternate perihal usulan pengangkatan Wakil Walikota Ternate pengganti Jasri Usman yang telah disetujui pengunduran dirinya.

Melalui Surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI No: 100.2.1.3/5115/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba tertanggal 21 Juli 2023 menyebutkan, terkait kekosongan Jabatan Wakil Walikota Ternate karena pengunduran diri untuk mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI, maka kekosongan jabatan Wakil Walikota Ternate akan berlangsung sejak bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam DPT, 4 November 2023 hingga masa jabatan pada 31 Desember 2024.

Baca Juga  BEM Unkhair Juga Sorot Kritis AKA Sekprov Malut

Surat Mendagri juga menjelaskan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 176 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pengisian Jabatan Wakil Walikota Ternate tidak dapat dilakukan karena sisa masa jabatannya kurang dari 18 bulan, terhitung sejak kekosongan jabatan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *