Surat Kemendagri ini merupakan jawaban atas surat DPRD Kota Ternate yang menindaklanjuti surat pengunduran Jasri dari kursi Orang Nomor Dua di Kota Andalan.
Ketiga nama calon yang direkomendasi DPW PKB Maluku Utara untuk mengganti Jasri Usman, yaitu Salahudin Adrias, Salahudin Wahid dan Sherly Tjoanda. Terbitnya Surat Kemendagri tersebut, menjawab spekulasi publik terhadap teka-teki tentang sosok pendamping Walikota Ternate, Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si.
Seperti diketahui, Kota Ternate menggelar Pilkada tahun 2020 dan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 26 April 2021. Berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2020 akan menjabat hingga tahun 2024. Dengan demikian, masa Jabatan Walikota Ternate, Dr. M. Tauhid Soleman berakhir 31 Desember 2024 mendatang. Selama bertugas juga MTS tanpa pendamping karena posisi Orang Nomor Dua di Negeri rempah kosong tidak ada pengganti. (***)
Komentar