PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||PT.Nebesa Nusantara Utama, mitra usaha PT.NHM dibidang Chief Maintenances diduga koleps dalam kemitraannya dengan PT.NHM.
Perusahan ini diketahui belum mampu memenuhi kewajiban bayar gaji kepada 31 karyawan yang telah dirumahkan dalam 3 bulan terakhir.
31 karyawan tersebut Terkomfirmasi belum menerima gaji sejak bulan Maret sampai Juli tahun ini serta THR dan kompensasi lainya, hak karyawan yang dirumahkan.
PT.Nebesa Nusantara Utama yang dikutip pernyataannya menyatakan, belum terbayarkan nya hak 31 karyawan yang dirumahkan disebabkan pihak PT.NHM belum menyelesaikan kewajiban bayar kepada pihaknya dan menyebabkan perusahan tidak memiliki kemampuan bayar kepada 31 karyawan.Padahal, nilai nominal pembayaran hak karyawan dinilai masih dibawah 1 milyar atau pada kisaran 300-500 juta saja.
”kalau lihat jumlah kewajiban yang hanya 300-500, itu masih standar minimal untuk sekelas perusahan yang bermitra dengan perusahan tambang emas raksasa seperti PT.NHM”ujar narsum of derecord media ini.
Otoritas tenaga kerja Pemda Halmahera Utara membenarkan hal ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Utara, Ir. Jeffry R. Hoata S. Pi, MH membenarkan jika pihaknya telah memanggil pemilik perusahaan PT. NNU, Rindu Putri untuk dimintai klarifikasi. Sayangnya proses mediasi yang digelar pada Rabu (17/5) pada pukul 14:00 WIT gagal dilakukan karena alasan menunggu jadwal penerbangan Citilink dari PT. NHM.
Alasan ketidakhadiran perusahaan Nebesa disampaikan secara tertulis melalui surat nomor 025/LTR/NNU-2023/V tertanggal 26 Mei 2023.
Berdasarkan keterangan dalam isi surat yang ditandatangani Direktur PT. NNU, Rindu Putri menjelaskan, mengenai penyelesaian hak-hak pekerja yang belum terselesaikan dikarenakan perusahaan Nebersa masih menunggu pembayaran tagihan jasa dari PT. NHM.
Keterlambatan pelunasan jasa sejak Desember 2022 oleh NHM, mengakibatkan perusahaan Nebesa menemui kendala untuk membayar hak buruh. Meski demikian, Direktur Rindu Putri menjamin dan berjanji segera menunaikan kewajiban mereka kepada pekerja ketika NHM membayar jasa tagihannya.
Hanya saja kepastian pembayaran hak puluhan karyawan tersebut, sampai saat ini belum ada titik terang dari perusahaan Nebesa. Puluhan pekerja yang merasa nasib mereka tak menentu tersebut kemudian mendesak Pemerintah Daerah Halmahera Utara untuk menyikapi masalah ini secara serius.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halmahera Utara, Ir. Jeffry R. Hoata berjanji siap mempresure Nebesa agar segera membayar hak pekerja.
“Hubungan kerja Karyawan kan dengan PT. NNU bukan dengan NHM. Jadi soal pembayaran upah, PT. NNU wajib membayarnya. Soal tagihan jasa mereka ke NHM, tidak ada hubungannya dengan karyawan,” tukas Kadis Nakertrans Halut.
Jeffry R. Hoata juga meminta perwakilan karyawan yang merasa dirugikan kembali melaporkan masalah ini ke Pemda Halut. Pasalnya, dua bulan sejak pengaduan dari pekerja, sampai saat ini belum ada perkembangan.
Dikutip dari media siber News Tv Site Online, Direktur PT. Nebesa Nusantara Utama, Rindu Putri saat dihubungi media ini, untuk mengkonfirmasi tentang Gaji, THR dan dana Kompensasi puluhan karyawannya yang hingga kini tidak dibayarkan oleh PT. NNU via Whatsapp tidak merespon. Demikian juga dengan Bos PT. NHM, H. Robert. Lebih memilih diam disaat dimintai konfirmasi melalui telepon seluler (WA). (dir)