oleh

Perkara Banding IE Diputus Hakim

-HUKUM-85 Dilihat

Ichsan Effendi lalu divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan bila denda tersebut tidak dibayar.

Selain itu, M. Ichsan effendi juga dihukum membayar uang pengganti Rp 267 juta dengan ketentuan tersebut apabila tidak dipenuhi sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.

Baca Juga  Abnaul Khairat Malut Resmi Polisikan Fuad Pleret ke Polda Malut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Ichsan Efendi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan denda sejumlah Rp 100 juta. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa M. Ichsan Efendi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 267 juta (subsider 6 bulan) ,” jelas dalam amar putusan.

Sementara itu, terdakwa Ramdani Abubakar, dengan nomor putusan banding : 14/Pid.Sus – TPK/2023/PT Tte juga agak serupa, hanya saja M. Ramdani dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 333 juta dengan ketentuan apabila tidak dipenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *