oleh

Perkara Banding IE Diputus Hakim

-HUKUM-97 Dilihat

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Ramdhani Abubakar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumi Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan”

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa M. Ramdani Abubakar uuntuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 233 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jika dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa di pidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,” jelas bunyi amar putusan.

Baca Juga  Abnaul Khairat Malut Resmi Polisikan Fuad Pleret ke Polda Malut.

Humas PN Ternate, Kadar Nooh, saat dikonfirmasi awak media Kamis (27/7) membenarkan terkait adanya putusan banding atas terdakwa Perkara Perusda Ternate.

” Memang putusan banding sudah ada, tapi kami belum menerima salinan putusan, sehingga saya belum bisa memberikan informasi kepada publik,” ungkapnya. (Tim/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *