Praktisi Hukum Minta Hukum Jangan Dipolitisir.
Menurutnya, Menjelang kontestasi Pemilu di 2024 kecenderungan para kompetitor melakukan berbagai hal yang berbau gerakan politis praktis yang kadang melampaui batas ketentuan hukum yang ada.
PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Praktisi hukum angkat bicara atas perkembangan hukum yang disinyalir digunakan sebagai alat kepentingan politik akhir-akhir ini.Menurutnya, Menjelang kontestasi Pemilu di 2024 kecenderungan para kompetitor melakukan berbagai hal yang berbau gerakan politis praktis yang kadang melampaui batas ketentuan hukum yang ada.
Salah satunya menurut dia, soal kecenderungan jegal menjegal atau serang menyerang dari para bakal calon tertentu demi ambisi pencitraan.
Praktisi hukum pidana Iswan Kasim, SH., menilai bahwa perkara saling serang menyerang dalam politik merupakan sebuah realitas politik yang biasa terjadi dalam setiap momentum politik.
”memang ini trdasi politik praktis, jadi wilayah abu-abu”ungkap dia.
Tetapi menurutnya tradisi politik kotor ini jangan digiring ke ranah hukum dengan saling lapor melapor ke pihak kepolisian. Kita lihat beberapa contoh kasus yang sudah di laporkan ke pihak Polda yang pada prinsipnya itu bukan masuk wilayah hukum murni tetapi dipaksakan untuk dilaporkan untuk diproses. Ini bentuk-bentuk gerakan politik yang tidak elegan yang harus dihentikan karen menabrkak prinsip-prinsip hukum ucap Iswan Kasim, SH.
“Saya contohkan kasus ini seperti kasus kasus yang pernah dilaporkan beberapa calon kepala daerah ke pihak Polda Malut tetapi tidak diproses secara pidana hanya dengan mediasi karena memang tidak masuk dalam ranah pidana”beber dia.
“Saya kira publik di Maluku Utara harus kita beri pencerahan dan kesadaran hukum terkait hal-hal seperti ini. Jadi jangan jadikan perkara hukum jadi bahan mainan oleh para politisi yang kadang buta terhadap hukum”saran dia.
Disisi lain menurut praktisi hukum pidana ini menilai seperti halnya yang dialami oleh Dr. Muhammad Kasuba. Kasus ini menurut Iswan Kasim tidak masuk dalam ranah pidana, karena kalau dilihat dari duduknya perkara ini murni perdata yang tidak perlu dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Wong pinjam meminjam kan ranahnya perdata, kok di laporkan ke polisi. Ini bukan kompetensi kepolisian tetapi kompetensi absolut pengadilan negeri” jelasnya.
Iswan juga menyarankan kepada publik bahwa jangan asal melakukan gerakan-gerakan yang mendorong pihak kepolisian dengan memaksakan untuk memproses hal-hal yang bukan ramahnya pihak kepolisian karena ini nanti menjadi tradisi kurang baik dalam proses penegakan hukum di daerah ini. Apalagi Kasus ini sementara dalam proses penyelidikan Polda Malut, jadi jangan diintervensi dengan gerakan-gerakan politis yang cenderung mengintervensi wewenang pihak kepolisian. Saya kira jangan jadi bahan olok-olakan pihak lain karena prilaku tidak paham atas prinsip-prinsip hukum.
”Saya kira juga pihak kepolisian juga mengetahui arah politik kasus ini, siapa saja yang menjadi aktor dibalik kasus ini”tandasnya.
Iswan, menduga kasus berbauh politis karena dilaporkan menjelang momentum politik 2024. “Kenapa tidak dilaporkan di beberapa waktu yang lalu, nanti sudah mau dekat pemilu baru kasus ini dilaporkan”
“Dan lucunya terlapor dalam kasus ini ada enam orang tetapi hanya Dr. Muhammad Kasuba yang ramai di publis di media dan bahkan di demo di mabes isu utamanya nama MK, jadi kasus ini memang terlalu dipolitisir, pungkas nya(***)