HEADLINE

31 EKS KARYAWAN AKHIRNYA MENGAJUKAN SOMASI KEPADA PT.NABESA NUSANTARA UTAMA.

PT.NNU Diberikan waktu 1 Minggu Ke Depan Untuk Menyelesaikan Kewajiban nya Terhadap 31 Eks Karyawan.Jika tidak……?

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Penyelesaian hak 31 eks karyawan PT.Nebesa Nusantara Utama yang dirumahkan bakal berbuntut panjang.

Merasa tidak mendapat jaminan penyelesaian hak-hak mereka dari pihak perusahan, 31 eks karyawan melalui penasehat hukum Abraham Nikijuluw, SH., melayangkan Somasi atau teguran hukum kepada pihak PT.NABESA Nusantara Utara.

Dalam Somasi nya, PT.NNU diberikan tenggak waktu sampai 1(satu) minggu ke depan untuk menyelesaikannya kewajiban bayar atas hak-hak 31 karyawan yang dirumahkan meliputi gaji yang belum terbayarkan sampai bulan Juli 2023 dan hak tunjangan lainya.Jika somasi itu tidak diindahkan maka mereka mengancam membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Selanjutnya mengajukan Somasi atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan terkait belum atau tidak dibayarnya gaji/upah dan tunjangan serta kompensasi dari klien kami berjumlah 31 (tiga puluh satu) orang yang merupakan eks karyawan dari perusahan yang saudara pimpin yang seharusnya dilunasi pada bulan Juli 2023.Namun sampai saat ini klien kami belum mendapatkan hak-hak nya padahal hal itu telah dimediasi oleh dinas tenaga kerja kabupaten Halmahera utara”demikian bunyi Somasi yang ditujukan kepada Direktur PT.Nabesa Nusantara Utama yang beralamat di Jakarta.

Pihak PT.Nabesa Nusantara Utama yang dikonfirmasikan hal ini belum memberikan tanggapan.

WA berisi permintaan tanggapan kepada Direktur utama PT.Nabesa Nusantara Utama tidak ditanggapi.

Pihak eks karyawan melalui Penasehat Hukumnya daam somasi itu memberikan tenggak waktu sampai 1(satu) minggu ke depan kepada perusahan untuk menyelesaikannya hak eks karyawan ini dan jika tidak diindahkan maka pihaknya akan mengambil langkah gugatan ke peradilan hubungan industrial atau langkah hukum ke Kepolisian Resort Halmahera Utara.
“Oleh karena itu kami Mengajukan Somasi atau peringatan hukum kepada saudara untuk segera menyelesaikannya hak-hak klien kami.Waktu yang kami berikan adalah selama 1(satu) minggu sejak diterimanya surat ini”tuntut 31 eks karyawan dalam somasi.

“Jika dalam waktu tersebut, saudara belum menyelesaikan hak -hak tersebut atau tidak ada niat baik saudara untuk menyelesaikan hak -hak klien kami maka akan mendaftarkan gugatan kami tersebut ke pengadilan hubungan industrial di Ternate atau melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian Resort Halmahera Utara”Warning mereka dalam somasinya.

Sebelumnya, persoalan hak 31 eks karyawan ini telah bergulir sampai di Dinas tenaga kerja Kabupaten Halmahera Utara.

Pihak PT.NNU menyatakan, pihaknya belum bisa menyelesaikan hak-hak 31 eks karyawan dikarenakan tagihan hak mereka ke pihak PT.NHM belum terbayarkan sehingga mereka belum bisa memenuhi kewajiban terhadap 31 eks karyawan(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *