HEADLINE

BOS PT NEBESA RINDU PUTRI “Siloloa” Karena NHM.

Belum Bisa Tunaikan Kewajiban Bayar Hak 31 Karyawan Karena NHM belum menyelesaikan invoice.

 

PIKIRAN UMMAT.Com-Ternate||PT.Nebesa Nusantara Utama akhirnya angkat bicara terkait kewajiban bayar terhadap hak 31 karyawan yang dirumahkan tanpa penyelesaian gaji dan tunggakan mereka.

Direktur utama PT.Nebesa Nusantara Utama menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan menunaikan kewajiban bayar hak-hak 31 karyawan yang dirumahkan.

Pihak Nebesa menyatakan, keterlambatan pembayaran hak karyawan dimaksud dikarenakan tagihan pembayaran mereka ke PT.NHM masih belum diselesaikan.

“Bersama ini Management PT Nebesa Nusantara Utama ingin menyampaikan permohonan maaf dikarenakan sampai saat ini didalam usaha kami untuk menagihkan pembayaran ke PT NHM masih belum mendapatkan hasil.”ujar Rindu Putri dalam rilis yang dikutip media ini.

Dalam rilis nya, Rindu Putri memohon kesabaran pihak karyawan sampai tiga minggu ke depan dikarenakan janji PT.NHM baru akan menyelesaikan kewajiban bayar tagihan PT.Nebesa Nusantara Utama dalam Tempo 3 buoan ke depan.

“Terakhir kami mendapatkan kabar bahwa untuk pembayaran PT Nebesa akan di jadwalkan 3 Minggu kedepan. Jadi kami mohon kesabaran dan pengertian dari kalian”.

Pihak PT.NNU menyatakan pembayaran hak karyawan segera dipakukan setelah mendapat pembayaran dari pihak PT.NHM.

“Segera setelah ada pembayaran dari PT NHM maka PT Nebesa akan segera memproses pembayaran kalian berupa :
– Gaji Periode Maret
– Gaji Periode April
– THR
– Gaji Periode Mei
– Uang Kompensasi”tandas Rindu Putri.

“Kurang lebih seperti itulah pemberitahuan dari kami, Mohon doa nya semua agar segala sesuatu berjalan dengan lancar dan sesuai rencana.”imbuhnya

Terakhir, Rindu Putri atas nama PT.NNU menyampaikan ucapan Terimakasih atas kerja sama, dukungan dan kesabaran yang telah diberikan.
“Terimakasih atas kinerja, dukungan dan kesabaran yang telah diberikan”tutup dia.(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *