oleh

BOS PT NEBESA RINDU PUTRI “Siloloa” Karena NHM.

-HEADLINE-164 Dilihat

 

PIKIRAN UMMAT.Com-Ternate||PT.Nebesa Nusantara Utama akhirnya angkat bicara terkait kewajiban bayar terhadap hak 31 karyawan yang dirumahkan tanpa penyelesaian gaji dan tunggakan mereka.

Direktur utama PT.Nebesa Nusantara Utama menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan menunaikan kewajiban bayar hak-hak 31 karyawan yang dirumahkan.

Pihak Nebesa menyatakan, keterlambatan pembayaran hak karyawan dimaksud dikarenakan tagihan pembayaran mereka ke PT.NHM masih belum diselesaikan.

Baca Juga  Kritisi Bungkamnya DPR-RI dan DPD-RI Dapil Maluku Utara, M.Reza A.Syadik : Indikasi Lemahnya Representasi Rakyat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *