oleh

BRIN dan CV.PGS MoU Studi Populasi dan Pembesaran Ketam Kenari.

-HEADLINE-14 Dilihat

“Yang paling penting adalah BRIN dapat membantu dalam meningkatkan perekonomian masyarakat, setidaknya dalam hal mengakselerasi laju pertumbuhan dan meningkatkan populasi di alam,”ucapnya.

Menurut Bayu Adjie, ketam kenari termasuk hewan yang dilindungi, maka pemanfaatannya akan dibatasi dalam bentuk kuota. Dengan adanya penangkaran atau pembesara,  kita dapat memastikan populasi di alam aman dan tetap bisa dimanfaatkan secara terbatas.  Pada akhirnya selaras dengan ketam kenari termasuk hewan yang dilindungi, maka pemanfaatannya akan dibatasi dalam bentuk kuota. Dengan adanya penangkaran atau pembesaran kita dapat memastikan populasi di alam aman dan tetap bisa dimanfaatkan secara terbatas yang pada akhirnya selaras dengan pengarusutamaan keanekaragaman hayati untuk pembangunan berkelanjutan sesuai Inpres No. 1 tahun 2023.

Baca Juga  3 Paslon Pemohon Sengketa Pilkada Malut Kompak Minta MK Diskualifikasi Sherly-Sarbin

“Kita dapat memanfaatkan biodiversitas dengan cara yang berkelanjutan, yaitu tanpa mengganggu populasi di alam, tetapi masih tetap dapat memanfaatkan melalui penangkaran perbanyakan dengan sentuhan teknologi dan pembesaran”jelas dia.

Dengan ini, kita tetap dapat melindungi sekaligus memanfaatkan secara bertanggung jawab pada satwa dan tumbuh-tumbuhan yang ada di sekitar kita. Saya berharap, kerjasama ini bisa saling menguntungkan bagi kedua belah pihak sekaligus berkontribusi pada usaha pelestarian alam dan biodiversitas,” sambung Bayu.

Baca Juga  Sambut NATARU, Bupati Hal-Sel Bassam Kasuba Serukan Kerukunan dan Kedamaian

Lebih lanjut Bayu Adjie menjelaskan, Ketam kenari merupakan hewan dari kelompok krustasea yang banyak dikenal terutama karena ukurannya yang sangat besar dibanding kerabatnya di daratan seperti kepiting dan udang-udangan. Hewan ini tersebar di sejumlah wilayah tropis di dunia termasuk di Indonesia, namun sebarannya terbatas di wilayah Timur Indonesia yaitu dalam batasan antara Selat Makassar sampai Papua, termasuk di Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga  Serius Kembangkan Pariwisata Hal-Sel, Bupati Bassam Kasuba Ketemu Legislator RI Ini

Ketam kenari lanjut Bayu Adjie termasuk dalam kelompok hewan yang dilindungi dan dapat dimanfaatkan secara terbatas, terutama secara komersial dengan mengikuti sejumlah kaidah konservasi seperti diatur dalam aturan  pemerintah dan turunannya demi menjamin kelestarian populasi hewan ini di alam.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *