Bupati Usman Sidik Mulai Diseret -Seret Dalam Pusaran Kasus Kredit Macet BPRS SARUMA Hal-Sel.
Aliansi Mahasiswa Hal-Sel Jakarta Desak Kapolri, Kejagung dan KPK Segera Periksa Bupati Usman Sidik, Debitur Leni Syarif dan Sejumlah Pihak Yang Diduga Terlibat Dalam Kasus Kredit Macet BPRS SARUMA.
PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Proses hukum kasus kredit macet BPRS SARUMA memasuki babak baru.Elemen gerakan mahasiswa mendesak Kapolri, Kejagung dan KPK turun tangan menangani kasus kredit macet BPRS SARUMA.Pasalnya menurut mereka, penanganan kasus ini tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.Nama Bupati Hal-Sel, Usman Sidik mulai muncul sebagai salah satu pihak yang patut diperiksa.
Dilansir dari media siber Maheranews.id, Aliansi Mahasiswa Halmahera Selatan Jakarta menggelar aksi di Gedung KPK mendesak Kapolri, KPK dan Kejaksaan Agung RI segera men take over kasus ini.Sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pusaran kasus yang diduga merugikan keuangan daerah sebesar Rp.15 milyar itu segera diperiksa.
Dalam aksinya, Aliansi Mahasiswa Hal-Sel Jakarta menyampaikan 4(empat) tuntutan antara lain, Pertama, Mendesak Kapolri Jend.Pol. LISTYO SIGIT PRABOWO Segera Meminta Kapolda Maluku Utara Segera Panggil Dan Periksa Saudari (LENI SYARIF) Untuk Memberikan Keterangan Terkait Kasus Kredit Macet PT. BANK BPRS Saruma Sejahtera Hal-Sel Yang Merugikan Daerah Senilai 15 Miliar.
Ke dua, Mendesak kejaksaan Agung RI segera Ambil Alih Dan bongkar kasus Kredit Macet PT Bank BPRS saruma Sejahtera, yang diduga kuat terlibat (USMAN SIDIK) Selaku Bupati Halmahera Selatan Yang Menyalahgunakan Anggaran Dalam Kepentingan Pilkada Tahun 2020.
Ke tiga, Mendesak KPK RI segera panggil dan periksa Saudara (IHKWAN RAHMAT) Selaku Mantan Direktur PT BANK BPRS, (SAIFUL TURUY) Selaku Mantan Sekertaris Daerah Dan (ASWIN ADAM) Selaku Mantan Kepala BPKAD) Yang Diduga Luat Terlibat Dalam Skandal Korupsi Kasus Kredit Macet PT. Bank BPRS Saruma Yang Merugikan Daerah Senilai 15 Miliar
Ke empat, Meminta kejaksaan agung RI Segera Evaluasi Kejari Kab.Hal-Sel Karena Tidak Mampu untuk Menyelesaikan/Membongkar Aktor dalang Dari pada kasus Kredit Macet PT. BANK BPRS Saruma Sejahtera.
Aliansi Mahasiswa Hal-Sel menilai kasus kredit macet BPRS SARUMA merupakan Kejahatan terstruktur dan sistematis yang terjadi di kab. Halmahera Selatan (HAL-SEL) di PT Bank BPRS (Bank Rakyat Syariah Saruma Sejahtera) yang merugikan keuangan daerah Rp 15 miliar.
Narasumber of derecord media ini juga mensinyalir kasus kredit macet BPRS SARUMA penuh aroma skandal.Soal penggunaan deposito pemda sebagai jaminan kredit macet oleh Kepala Dinas BPKAD Aswin Adam yang kabarnya tanpa sepengetahuan Bupati sehingga menyebabkan dana deposito Pemda raib Rp.10 Milyar seperti yang diungkapkan Bupati Hal-Sel Usman Sidik dinilainya layak diproses.
Lanjut dia, Tindakan penggunaan deposito Pemda ini dia nilai patut diduga sebagai tindakan kejahatan korupsi.
Dia menilai sangat janggal tindakan Kepala BPKAD Aswin Adam menyetujui penggunaan deposito Pemda tanpa sepengetahuan Bupati dan Bupati Usman Sidik setelah mengetahui kejadian itu tidak tegas mencopot Aswin Adam namun hanya meroling nya sebagai kepala PTSP Hal-Sel sementara Sekda Saiful Turui yang oleh komisaris utama BPRS SARUMA Sofyan Abas sebagai Sekda tidak memiliki kewenangan menyetujui penggunaan deposito Pemda itu langsung dicopot meski tanpa konsultasi terlebih dahulu ke Gubernur Malut.
“Ini janggal, yang bertanggun jawab penuh atas penggunaan deposito Pemda Rp.10 M itu yakni kepala BPKAD Aswin Adam tidak dicopot namun hanya di rolling.Rasanya janggal”nilai dia.
“Kejaksaan Agung dan KPK harus menelusuri lebih dalam dugaan skandal korupsi ini”tandasnya.
Asmawan Ibrahim dari Aliansi Mahasiswa Hal-Sel dalam orasinya mendesak KPK untuk segera membongkar dan mengusut tuntas kasus kredit macet PT. Bank BPRS Saruma sejahtera yang merugikan keuangan daerah sebesar 15 miliar.Mereka juga mendesak Kejaksaan Agung RI segera memeriksa Usman Sidik selaku Bupati Halmahera Selatan yang di duga kuat terlibat dalam kredit macet PT. bank BPRS Saruma Sejahtera,
“Sangat di sayangkan tindakan dari pada pucuk tertinggi kab. Halmahera Selatan yakni bupati Halmahera Selatan yang tidak mencerminkan sebagai pemimpin yang ideal yang di harapkan oleh masyarakat, yang baru saja menjabat selama kurang lebih 3 Tahun akan tetapi diduga tersandung dalam kasus skandal korupsi PT. BANK BPRS Saruma Sejahtera, yang anggarannya di pakai dalam kepentingan Pilkada Tahun 2020”sesal dia.
Dijelaskan bahwa, Sejak didirikannya Bank Saruma Sejahtera milik Halmahera Selatan, Pemkab Halsel terus memberikan investasi ke PT Pembiayaan Rakyat Rakyat Syariah (BPRS). Data yang diperoleh dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2021 disebutkan, Investasi Permanen Pemkab Halmahera Selatan ke Bank Saruma sampai dengan tahun 2015 nilai investasinya mencapai senilai Rp 4 miliar, di tahun 2016 Pemkab kembali gelontorkan investasike Bank Saruma senilai Rp 4,5 miliar, di tahun 2017 Pemkab kembali serahkan investasi senilaiRp 1,5 miliar, untuk 2018 tidak ada investasi, namun di tahun 2019 Pemkab kembali berinvestasi senilai Rp 2 miliar dan tahun 2020 Pemkab Halsel kembali menguras APBD senilai Rp 4 miliar di investasikan ke bank Saruma dan tahun 2021 investasi Pemkab Halsel senilai Rp 2,2 miliar 50 juta dan terakhir ditahun 2023 Pemkab Halmahera Selatan kembali berinvestasi permanen senilai Rp 1,7miliar.
Dalam laporan hasil BPK tersebut nampak jelas terjadi kerugian Negara hingga miliaran rupiah,buktinya hingga tahun 2021 total investasi permanen Pemkab Halmahera selatan ke bank Saruma ini senilai Rp18,2 miliar 50 juta dan namun ditahun 2023 Pemkab Halsel kembali berinvestasi ke bank Saruma senilai Rp1,7 miliar.
Oleh karena itu pula, Kordinator lapangan aksi aliansi mahasiswa hal-sel jakarta Yasri N. Meminta kepada KPK RI segera membentuk tim investigasi agar turun langsung di kabupaten Halmahera Selatan untuk mengusut tuntas pelaku-pelaku yang terlibat dalam kasus kredit macet PT. Bank BPRS Saruma sejahtera, karena menurut mereka, kasus tersebut tidak mampu ditangani Kejari, dan Polres Halmahera Selatan guna membongkar siapa aktor di balik kasus kredit macet.
“hari ini kami turun aksi masih dengan tuntutan yang sama meminta kepada lembaga penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bagaimana menindaklanjuti kasus yang terjadi di kabupaten Halmahera Selatan, terkait dengan kasus kredit macet PT bank BPRS saruma sejahtera yang merugikan daerah sebesar 15 Miliar”tandas dia.
Aliansi Mahasiswa Hal-sel Jakarta menegaskan, dengan berdasarkan pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Indonesia adalah negara hukum, UU No. 20 Tahun 2001 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme mendesak penegak hukum segera menindak pelaku-pelaku sesuai dengan regulasi UU yang berlaku dimana setiap kebijakan dan keputusan berdasarkan pada Rule Of Law sehingga hukum betul-betul ditegakan dinegara kesatuan republik Indonesia tanpa ada perbedaan” pungkasnya.
Pihak Bupati Usman Sidik yang dikonfirmasikan hal ini belum memberikan tanggapan.Rahim Yasin, penasehat hukum Bupati Hal-Sel Usman Sidik saat dikonfirmasikan tuntutan aliansi mahasiswa hal-sel Jakarta itu sampai berita ini naik tayang belum menanggapi nya(***)