”DPRD Hal-Sel segera bentuk Pansus untuk menyelidiki kasus penggunaan dana dan pengelolaan BPRS SARUMA”desak narsum of derecord ini.
”Kasus ini terkait erat dengan tata kelola pemerintah Daerah terkait tata kelola anggaran.APBD itu uang negara loh, ada aturan penggunaannya.Hasil pansus nanti bisa menghasilkan rekomendasi soal tata kelola anggaran yang sistimatis dan bertanggun jawab sebagai perbaikan ke depan yang lebih baik”tegas dia.
Alasan ini juga sekaligus menepis logika hukum bahwa DPRD hal-sel tak bisa masuk dalam kasus yang telah masuk ke ranah hukum atau lembaga hukum baik kepolisian dan kejaksaan.
“Sudah ada proses hukum bukan menjadi alasan tidak bisa dipansuskan, justru adanya pansus akan semakin mendorong laju proses hukum”tandasnya.
Menurutnya, pansus bahkan bakal mendukung proses hukum yang saat ini lagi disorot berjalan mandek.Terbukti ada demo Aliansi Mahasiswa Hal-Sel Jakarta agar Mabes Polri, KPK dan Kejagung men take over kasus kredit macet BPRS SARUMA Hal-Sel ini.Fakta-fakta yang terkuak nanti di pansus bisa mendukung proses hukum di Polres dan Kejari Hal-Sel.
“Justru pansus nanti lebih mendukung proses hukum di Polres dan kejaksaan Hal-Sel karena potensial terkuak fakta-fakta baru sebagai fakta hukum dalam kasus kredit macet”jelas nya pula.
Komentar