Perang Hukum Iskandar Idrus Vs Zulkifli Hasan Cs Memasuki Babak Baru.
Sidang Perdana Digelar Besok di Pengadilan Negeri Ternate.
PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Sengketa hukum antara Iskandar Idrus, mantan Ketua DPD PAN Provinsi Maluku utara dengan DPP PAN dan DPD PAN Provinsi Maluku utara memasuki babak baru.Gugatan yang dilayangkan Iskandar Idrus kepada Ketua Majelis Pertimbangan Partai, Ketua DPP Zulkifli Hasan, Sekjen Edy Suparno, Ketua dan Sekertaris DPD PAN Malut perihal pemecatan dirinya yang dinilai melanggar konstitusi partai mulai bergulir di meja sidang pengadilan negeri Ternate, Rabu besok (3/8/2023).
Pengadilan Negeri Ternate bakal menyidangkan gugatan Iskandar Idrus terhadap Partai Amanat Nasional Kamis (3/8) besok. Gugatan tersebut terkait pemberhentian mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara itu sebagai anggota PAN.
Gugatan dengan Nomor Perkara 41/Pdt.G/2023/PN Tte itu menggugat Ketua Mahkamah PAN Muhammad Rizal, Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan, Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno, Ketua DPW PAN Maluku Utara Tutur Sutikno dan Sekretaris DPW PAN Maluku Utara Jamrud Hi Wahab.
Berdasarkan rilis dari Kuasa hukum Iskandar, Hairun Rizal, menjelaskan langkah gugatan ini adalah bentuk keberatan atas tindakan dari tergugat yang memberhentikan penggugat dari keanggotaan partai yang tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART dan peraturan PAN.
“Apapun putusan Pengadilan Negeri Ternate ke depan, jika sudah berkekuatan hukum tetap maka semua pihak harus hormati, tunduk dan patuh serta melaksanakan putusan tersebut dengan penuh konsekuensi,” jelas Hairun, Selasa (1/8).
Hairun berharap proses gugatan dan sengketa di Pengadilan Negeri Ternate, berjalan dengan baik dan lancar, sehingga semua pihak bisa mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
Pada agenda sidang besok, sesuai hukum acara persidangan, pihak penggugat yakni Islandar Idrus melalui kuasa hukumnya akan membacakan materi gugatan dihadapan majelis hakim dalam perkara aquo.
Sampai berita ini naik tayang, pihak peradilan dan para tergugat belum dimintai tanggapanya.(***)