Pj.BUPATI HAL-TENG GRATISKAN PENGOBATAN WARGA KURANG MAMPU NON BPJS.
Warga Kurang Mampu Yang Akses Layanan Kesehatan Cukup Tunjukkan KTP Halteng dan SKTM dari Desa.
PIKIRAN UMMAT.Com—Weda||Pj.Bupati Hal-Teng, Dr.Ir.Ikram Sangadji, M.Si., meluncurkan kebijakan pro rakyat bidang kesehatan bagi warga kurang mampu yang belum tercover dalam sistem Jaminan Kesehatan.
Kebijakan itu dikeluarkan orang nomor satu di Kabupaten Hal-Teng melalui surat edaran Bupati yang memuat 6 poin kebijakan.
Surat edaran ini tidak berlaku bagi karyawan IWIP baik karyawan tetap maupun outsourcing.
Surat edaran Pj.Bupati ini diantaranya memuat tanggungan biaya bagi pasien rujukan yang rujuk ke rumah sakit rujukan.
Direktur RSUD Weda dr. Selvia D. Dengo mengatakan, edaran bupati terkait pelayanan kesehatan gratis telah ditindaklanjuti pada bulan Juli kemarin, sehingga warga Halteng yang tidak mampu, untuk berobat maupun dirawat di rumah sakit tidak dipungut biaya sepeserpun.
“Jadi, hanya dengan KTP Halmahera Tengah dan surat keterangan tidak mampu dari desa kita berlakukan pelayanan kesehatan gratis,” kata Selvi.
Meski begitu Selvia mengaku, masih ada juga warga yang mengaku membayar, padahal pihak rumah sakit tidak memungut biaya sepeserpun.
Diketahui Surat edaran Penjabat Bupati, tertanggal 10 Juli tahun 2023 sebagai berikut,
Pertama, Mulai 10 Juli setiap masyarakat Halteng yang menjalani perawatan rawat jalan maupun inap di RSUD Weda dan belum memiliki jaminan kesehatan, akan diberikan pelayanan kesehatan tanpa dipungut biaya.
Ke dua, Pelayanan gratis diberikan kepada pasien dengan melampirkan KTP/KIA KK asli dan SKTM dari desa
Ke tiga, Pelayanan gratis dikecualikan bagi karyawan iwip beserta karyawan outsourcing.
Ke empat, Apabila pasien/masyarakat tidak mampu yang kemudian dirujuk ke rumah sakit rujukan, maka biaya perjalanan ditanggung oleh rumah sakit.
Ke lima, Tetap melakukan pengecekan terhadap setiap KTP / NIK yang di ajukan oleh pasien untuk mengetahui aktif tidaknya jaminan kesehatannya.
Ke enam, Pelayanan gratis ini dilaporkan oleh kepala ruangan secara berkala (setiap hari) PJ pelayanan dan penunjang medik untuk dilaporkan ke direktur
Diketahui pula, surat edaran tersebut berlaku juga untuk seluruh Puskesmas di wilayah kabupaten Halmahera Tengah.(***)