Rahim Yasin dalam surat sita jaminanya mendalilkan bahwa sita jaminan dimohonkan agar menjamin gugatan penggugat agar nantinya tidak sia-sia (illusoir) dikemudian hari akibat itikad tidak baik dari penggugat serta dikhawatirkan selama proses perkara ini berlangsung, tergugat akan memindah tangan kan atau mengalihkan harta kekayaan nya guna menghindari diri dari kewajibannya membayar ganti kerugian, maka penggugat mohon kepada ketua pengadilan negeri ternate Cq hakim aquo agar kiranya meletakkan sita jaminan atas :
1.Aset tergugat berupa tanah dan bangunan perwakilan kantor PT NHM di desa Gamsungi, jalan kemakmuran RT 002 RW 002 Desa Gamsungi, kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, objek sengketa I.
2.Aset tergugat kantor perwakilan PT.Nusa Halmahera Mineral beralamat di jalan Raya Tabobo, Desa Beringin, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera utara, objek sengketa II
3.Aset tergugat di kantor PT.Nusa Halmahera Mineral Tanah dan 1unit bangunan kantor milik tergugat yang beralamat di jalan Pluit utara raya nomor 53 RT 10 RW 5, Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Daerah khusu ibukota, selanjutnya disebut objek sengketa III.
Komentar