oleh

Advokad Kandidat Doktor Hukum Trisakti Ini Meminta Pengadilan Malakukan Sita Jaminan Atas Aset PT.NHM.

-HEADLINE, HUKUM-190 Dilihat

Rahim Yasin dalam surat sita jaminanya mendalilkan bahwa sita jaminan dimohonkan agar menjamin gugatan penggugat agar nantinya tidak sia-sia (illusoir) dikemudian hari akibat itikad tidak baik dari penggugat serta dikhawatirkan selama proses perkara ini berlangsung, tergugat akan memindah tangan kan atau mengalihkan harta kekayaan nya guna menghindari diri dari kewajibannya membayar ganti kerugian, maka penggugat mohon kepada ketua pengadilan negeri ternate Cq hakim aquo agar kiranya meletakkan sita jaminan atas :

Baca Juga  Bupati Bassam Kasuba Tegaskan Honorer P3K dan PTT Tetap Di Akomodir

1.Aset tergugat berupa tanah dan bangunan perwakilan kantor PT NHM di desa Gamsungi, jalan kemakmuran RT 002 RW 002 Desa Gamsungi, kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, objek sengketa I.

2.Aset tergugat kantor perwakilan PT.Nusa Halmahera Mineral beralamat  di jalan Raya Tabobo, Desa Beringin, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera utara, objek sengketa II

Baca Juga  Dinilai Lebay, Warga Juluki Sherly Tjoanda Gubernur Tik Tok

3.Aset tergugat di kantor PT.Nusa Halmahera Mineral Tanah dan 1unit bangunan kantor milik tergugat yang beralamat di jalan Pluit utara raya nomor 53 RT 10 RW 5, Pluit,  Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Daerah khusu ibukota, selanjutnya disebut objek sengketa III.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *