Gubernur Malut Surati BG Kementerian ESDM Tentang Status Boki Maruru Sagea.
DLH Meminta BG ESDM Menurunkan Tim Kajian sebagai Langkah awal di mulai nya penetapan kawasan Bentang Alam Karst dulu
PIKIRAN UMMAT.Com—Jakarta||Gubernur Maluku utara H.Ghani Kasuba melayangkan surat permohonan kepada Badan Geologi Kementerian ESDM RI perihal permohonan penetapan status Bentang Alam Kars Goa Boki Maruru, Sagea Kabupaten Halmahera Tengah, (22/9/2023).
Dalam surat yang ditandatangani Gubernur Maluku utara itu menyampaikan bahwa Sehubungan dengan perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan kawasan Bentang Alam Karst di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor: 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Bentang Alam Karst. Maka, kami meminta Tim dari PATGTL, Badan Geologi, Kementerian ESDM RI, untuk melakukan penyelidikan dan verifikasi Bentang Alam Karst di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Menurut Orang nomor satu Malut itu, Penyelidikan ini penting untuk Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst di Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara serta kepastian hukum atas usaha pertambangan dan aktivitas lain di sekitar Kawasan.
Surat Gubernur Malut ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat konsultasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku utara dengan Badan Geologi Kementerian ESDM RI di Bandung yang di laksanakan selama 2 hari pada hari Kamis dan Jumat tanggal 21/22 September 2023.
Rapat konsultasi ini berdasarkan keterangan kepala Dinas DLH Malut Fachrudin Tukuboya guna membahas rencana penetapan status Goa Boki Maruru sebagai geopark.
Rapat konsultasi ini kata Fachruddin menghasilkan beberapa point kesepakatan yang harus ditindaklanjuti DLH Malut.
“Iya Benar, dari hasil RAPAT Konsultasi Kami bersama Badan Geologi ESDM yang di terima oleh Sekretaris Badan Geologi Kementerian ESDM RI dan kemudian di lanjutkan dengan Rapat yang di pimpin oleh Selasian Gussyak/ Penyelidik Bumi Muda dan di hadiri oleh pejabat fungsional lain dan Mantan Kepala Badan Geologi Dr.Rudy Suhendar, MSc menghasilkan beberapa point-point penting”ungkap nya.
Point-point kesepakatan itu diminta agar Pemprov Malut dalam hal ini DLH Malut agar segera melaporkan nya ke Badan Geologi ESDM untuk segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“pemerintah daerah segera menyampaikan surat permohonan Penilitian kepada kementerian ESDM RI (Badan Geologi), pemerintah Pusat (badan geologi) akan memprioritaskan Boki Maruru ut TA 2024 dan menyiapkan tim untuk melakukan penelitian, Di karenakan Boki Maruru belum di tetapkan sebagai kawasan Bentang Alam Karst sesuai Permen 17 ESDM, maka dari Hasil Penelitian akan di tetapkan sebagai kawasan Bentang Alam Karst.”jelas Fachrudin Tukuboya.
“Langkah awal penetapan geopark bisa di mulai dari penetapan kawasan Bentang Alam Karst dulu”tukas dia.
Permasalahan Goa Boki Maruru belakangan ini menuai polemik luas setelah air Goa Boki Maruru diduga tercemar.Salah satu permasalahan Goa Boki Maruru yakni belum ditetapkan nya status Goa Boki Maruru yang memungkinkan perlindungan lingkungan kawasan wisata alam ini lebih maksimal.
“Menurut DLH Malut, Penyelidikan ini penting untuk Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst di Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara serta kepastian hukum atas usaha pertambangan dan aktivitas lain di sekitar Kawasan”pungkas Gubernur Maluku utara.(***)