PIKIRAN UMMAT.Com—Labuha||Proses hukum kasus Kredit Macet BPRS SARUMA mengalami progres yang menggembirakan.
Di kutip dari media siber terkemuka nasional, Tribun News.Com, Kejari Halmahera Selatan, resmi menaikkan status kasus dugaan Korupsi Yang terjadi di tubuh BPRS Saruma Sejahtera Halmahera Selatan, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu seperti yang diberitakan Tribun News, berdasarkan hasil ekspose kasus, yang digelar pada Senin (4/9/2023) kemarin.
lemabaga Adhiyaksa itu mendapat bukti-bukti cukup, sesuai Pasal 183 KUHP.
Menilik dari peningkatan status ke penyidikan kasus kredit macet BPRS SARUMA ini, bakal ada yang ditetapkan tersangka, namun siapa calon tersangka itu, masih simpang siur.
Publik juga meminta Kejari Hal-Sel bisa membuka kotak pandora dibalik dugaan persetujuan atas penggunaan dana kurang lebih 10 milyar sebagai jaminan kredit macet ini.
Permintaan ini menurut mereka Sebagiamana yang diungkapkan Bupati Hal-Sel, Usman Sidik, dia mengaku kaget dana APBD nya raib Rp.10 Milyar dan belakangan dia ketahui ternyata telah disetujui untuk digunakan sebagai jaminan kredit macet BPRS SARUMA.Beberapa pejabat di Pemda Hal-Sel diduga terlibat dalam dugaan kasus itu.
”Minta dengan tegas Kejari Hal-Sel harus mengungkap dugaan penggunaan APBD Hal-Sel.Siapa saja yang terlibat, penyidik jangan pandang bulu apalagi sampai takut”tegas sumber of derecord yang mengaku warga hal-sel itu.
Menurutnya, kasus penggunaan dana APBD hal-Sel ini penuh aroma skandal yang merugikan keuangan daerah sangat besar.
”Ini skandal yang diduga melibatkan unsur lain di internal Pemda dan pihak swasta.penyidik harus berani menyusuri dugaan skandal ini”tandasnya
Kajari Halmahera Selatan, Guntur Triyono yang dilansir pernyataan persnya menyebut pihaknya telah menemukan adanya pemberian kredit atau pembiayaan Ke BPRS Saruma Sejahtera pada 2021 terhadap delapan nasabah, selama proses penyelidikan berlangsung.
Delapan perusahan itu di antaranya PT BUMN, CV KBR, CV MTS, CV KICB, CV Q, PT BIP, dan WS Selaku Direktur dan Komisaris pada PT BUMN dan PT BIP, “ungkapnya, Selasa (5/9/2023).
Menurutnya, berdasarkan fakta dalam penyelidikan melalui serangkaian permintaan keterangan terhadap pihak-pihak dan data-data yang berhubungan, dengan akad pembiayaan kredit tersebut.
Tim Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Halmahera Selatan menemukan.
Atas pembiayaan group dengan nilai Rp 15 miliar, pada 2021 di tubuh BPRS BPRS Saruma Sejahtera.
“Sehingga di duga telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Kemudian berdasarkan hasil ekspose.”
“Telah di dapat bukti-bukti yang cukup, sesuai Pasal 183 KUHP. Maka hasil penyelidikan disepkasti naik ke penyidikan, “terangnya.
Sembari menambahkan, saat ini pihaknya telah membentuk Tim Jaksa Penyidik.
Terdiri dari delapan orang Jaksa, yang diketuai langsung Kasi Tindak Pidana Khusus, Hendri Dunan.
“Tim itu mulai hari ini bergerak melakukan langkah-langkah, pemanggilan terhadap saksi-saksi.”
“Termasuk menjadwalkan pemanggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulut Gomalut di Manado, Sulawesi Utara, “pungkasnya di Tribun News.(***)