oleh

Langkah Inspekorat Hal-Sel Tuai Kritik Tajam.

-HEADLINE-121 Dilihat

Berdasarkan data, panggilan tersebut tertera kedalam surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak Inspektorat Halsel, dengan Nomor : 700/348/INSP-K/2023, Tertanggal, 22 September 2023, yang ditandatangani lansung oleh Inspektur, Asbur Somadayo, SE., M.Si.


Dalam isi surat itu, ada 125 mantan Kepala Desa yang tersebar di 28 Kecamatan dipanggil pihak inspektorat untuk menyelesaikan permasalahan. “Sehubungan dengan permasalahan saudara yang harus diselesaikan, maka dimohon kepada saudara sebagaimana (nama-nama terlampir) untuk menghadap Inspektur Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, pada, Senin, 25 September 2023, Jam 10:00 Wit – Selesai, yang bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan”, begitu bunyi surat panggilan tersebut.

Baca Juga  Hanya Gratiskan Sekolah Negeri, Sherly Tjondoa, Gubernur Malut Dikritik Muslim Arbi Tak Paham dan Diskriminatif

Sefnat Tagaku, tokoh pemuda asal Gane memberikan komentar pedas sebagai kritikan kepada pihak Inspektorat Halmahera Selatan.
“Kalau benar sejumlah mantan Kepala Desa itu bermasalah di masa kepemimpinan mereka, mestinya langkah-langkah sudah harus diambil oleh pihak Inspektorat disaat mereka masih menjabat. Kenapa masa jabatan mereka sudah selesai baru ada agenda pemanggilan? Berarti yang gagal adalah Inspektorat karena lemah dalam pengawasan atas berjalannya pemerintahan desa di Halsel,” ucap pria kelahiran Akelamo, Gane Timur itu.
Sefnat menandaskan, langkah Inspektorat tidak sejalan dengan fungsi Inspektorat sebagaimana mekanisme yang berlaku.

Baca Juga  Kontrak Media 2024 Dinilai Tak Wajar, Manuver Pecairan Rahwan K.Suamba Terganjal di Gubernur Sherly

“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007, Tentang; Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota, BAB II, Pasal 4 point A, B serta C kan sudah jelas, bahwa Inspektorat memiliki tugas perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan, serta pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan. Lalu apa yang mau diawasi dan dibina, jika mereka sudah selesai masa jabatan?”tukas dia.

Baca Juga  Kritisi Bungkamnya DPR-RI dan DPD-RI Dapil Maluku Utara, M.Reza A.Syadik : Indikasi Lemahnya Representasi Rakyat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *