OPINI

MENYOAL IJAZAH US DARI ASPEK FORMIL DAN MATERIL. Hal 2.

Oleh : Dr.Muhammad Syukur Mandar.S.H.M.H.:Advokat, Praktisi Hukum & Kuasa Hukum US Tahun 2020.

 

Pada rilis saya sebelumnya, banyak yang beri pandangan dan komentar, diantaranya ada yang menyatakan bahwa dalam posisi saya selaku kuasa hukum Usman Sidik pada saat pilkada 2020 itu, saya tentu mengetahui asal muasal ijazah US itu. Pada hal.2 ini saya akan menyampaikan pandangan saya, secara jelas dan singkat, bahwa selaku kuasa hukum US pada saat itu, posisi saya adalah hanya memastikan ijazah US itu memenuhi syarat administrasi sebagai Calon Bupati pada KPU dan syarat adminitrasi memperoleh dukungan Partai Politik sebagai Cabup Halsel 2020.

Singkatnya begini, Partai Demokrat sebelumnya sudah mengeluarkan dukungan pada US sebagai Cabup 2020 di Kab. Halsel. Kemudian atas berbagai aduan, Partai Demokrat berpendapat ijazah US tersebut adalah palsu, sehingga sikap Partai Demokrat ketika itu adalah menyatakan mencabut dukungan politik pada US. Atas hal itu, selaku kuasa hukum, saya mengambil langkah hukum yaitu bermohon kepada SMU Muhammadiyah, institusi berwenang yang terbitkan ijazah tersebut untuk membuat keterangan tentang ijazah tersebut. Kemudian SMU Muhammadiyah keluarkan surat keterangan, dengan dasar surat tersebut dikirimkan pada partai demokrat, namun partai demokrat menganggap belum cukup bukti bahwa ijazah itu asli, kemudian sayapun bersurat kepada dikbud Provinsi Malut, untuk mengeluarkan surat keterangan yang sama, tanggalnya saya lupa, Dikbud kemudian membuat surat keterangan bahwa ijazah benar adanya sesuai keterangan SMU Muhammadiyah, satu hari setelah dikbud Malut buat surat keterangan tersebut, Dikbud Malutpun kemudian mencabut surat keterangan itu. Sehingga Partai Demokrat tetap meragukan keaslian ijazah US tersebut, saya kemudian bersurat kepada dikbud maluku, oleh karena ijazah itu diterbitkan ditahun sebelum ada provinsi Malut, Kemudian dikbud Maluku menerbitkan surat keterangannya yang sangat normatif, yang pada pokoknya menyatakan bahwa ijazah itu benar dan sesuai daftar 8355 milik SMU Muhammadiyah Ternate. Dengan Langkah inilah Partai demokrat tidak membatalkan dukungan pada US.

Bahwa secara formil, ijazah US ini hanya dapat dibuktikan diPengadilan kebenarannya, dengan tentu melalui mekanisme gugatan dengan melibatkan instansi yang berwenang sebagai para pihak baik tergugat maupun turut tergugat, termasuk sdra US sebagai pemilik ijazah tersebut. Agar status ijazah US ini menjadi terang menderang dan memiliki kepastian hukum. Tetapi harus diingat bahwa bila hanya aspek pembuktian formil yang kita peroleh, maka besar kemungkinan kebenaran materilnya tidak terpenuhi, oleh karena itu idealnya, untuk memperoleh kepastian hukum dan kebenaran ijazah itu, maka Langkah pembuktian formil juga harus dibarengi dengan Langkah pembuktian materil atau pidana. Seingat saya Polda Malut kala itu, dan bahkan hingga saat ini, saya kira publik belum mendapatkan kejelasan mengenai status laporan pidana kala itu, apakah polda sudah menerbitkan SP3 atau belum?, dan bila sudah SP3, maka kita minta polda sampaikan agar publik mengetahui dasar hukumnya, tentu juga dapat diuji kekuatan hukum SP3 tersebut dengan jalur praperadilan.

Bahwa secara materil kebenaran ijazah ini ditentukan pada dua hal, pertama, uji lab forensik untuk memastikan keaslian blankonya, mengecek tanda tangan kepala sekolahnya, dan termasuk memastikan apakah hanya satu blanko atau ada dua blanko ijazah dengan satu nomor seri ijazah, dll. kedua, proses atau asal muasal sdra US memperoleh ijazah itu, apakah US sekolah dan ikut proses belajar mengajar secara regular sampai dapat ijazah, ataukah sebaliknya sdra US tidak sekolah tetapi mendapatkan ijazah itu, dan masih banyak hal yang harus dilidik polisi, ini semua prasangka dan atau dugaan kita, karena itu sekali lagi kepolisian tidak harus menutupi kasus ini, karena kepolisian adalah pihak berwenang dalam hal ini yang lebih tepat mengungkapnya.

Bahwa saya mendalami keberadaan ijazah itu adalah benar adanya, sehingga saya memiliki kesempatan bertemu dengan Pihak-pihak yang tau secara faktual asal muasal ijazah itu. Saya juga bertemu dengan dirjen terkait di kemendikbud untuk mengecek keaslian blanko tersebut. Sehingga saya mendapatkan banyak informasi mengenai keberadaan ijazah ini, semua proses ini sekali lagi saya lakukan hanya sebatas sebagai kuasa hukum US dengan tujuan mengetahui fakta dan mendapatkan informasi kemudian saya mempersiapkan Langkah hukum untuk menghadapinya bila ada sengketa pada pilkada 2020. Sehingga kedudukan hukum ijazah ini semata mata pengadilanlah adalah jalur tepat untuk memutuskan keaslian dan keabsahannya.

Bahwa banyak pihak ingin memastikan secara hukum keabsahan ijazah ini, hemat saya selaku praktisi hukum, sebagai advokat, saya memandang Langkah itu tepat dan harus dilakukan, saya menyambut baik ada upaya investigasi Muhamadiyah maluku Utara untuk memastikan kedudukan kelembagaan Muhammadiyah sebagai pihak yang mengeluarkan ijazah ini. Tentu nama baik Muhammadiyah sebagai institusi besar yang bergerak dibidang Pendidikan harus tetap kita junjung dan hormati, karena itu penting ada investigasi internal agar memastikan kejelasan dan kedudukan ijazah ini, apakah dikeluarkan sesuai prosedur atau melanggar prosesur. Pada halaman 3 nanti akan saya tuliskan fakta-fakta lain terkait ijazah US ini, agar dapat dicermati publik dan sama-sama kita awasi agar pengungkapan fakta atas status ijazah ini jelas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kita berharap semua pihak berwenang bekerja profesional dengan menghormati asas praduga, dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menghormati hak hukum pemilik ijazah.

Jakarta, 14 September 2023.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *