PIKIRAN UMMAT.Com—Tobelo||Serikat pekerja di PT.Nusa Halmahera Mineral yang terdiri dari PUK FPE KSBSI, PUK KEP KSPSI dan PB.FGSBM melayangkan laporan pengaduan perselisihan hak-hak karyawan yang belum terbayarkan oleh NewCrest Mining Limited atau Newcrest Singapore Holding ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera utara, Senin (18/8/2023).
Eks pemilik PT.NHM itu dilaporkan atas tindakan wanprestasi atas tidak dibayarkannya Pesangon eks karyawan PTN NHM pasca akuisisi NewCrest ke PT.Indotan.Tak tanggung-tanggung, besaran tuntutan pasangan bernilai 30 juta dollar AS atau jika dirupiahkan mencapai Rp.450 milyar (kurs Rp.15.000/dolar AS)
Kepala Dinas Nakertrans Halut, Jeffry R.Hoata, membenarkan perihal laporan serikat pekerja PT.NHM ini.
“memang benar kami telah menerima pengaduan dan telah kami catatkan untuk perselisihan hak sesuai pasal ayat 2 UU no.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian perselisihan hubungan industrial yakni mencatatakan perselisihan pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat yakni Dinas tenaga kerja Halut”jawab dia.
Jeffry Hoata menjelaskan, pada hari senin, 18 september 2023, serikat Pekerja/buruh PT.NHM masing-masing PUK FPE KSBSI, PUK SP KEP KSPSI dan PB. F GSBM mewakili karyawan telah melaporkan perselisihan hak ke Dinas Tenaga Kerja Halmahera Utara.
Lanjut dia, Pengaduan yang dilaporkan ke dinas yaitu terkait hak-hak karyawan yang belum diberikan oleh pemilik PT.NHM sebelumnya yaitu Newcrest Mining Limited atau PT.Newcrest Singapore Holding dimana pada saat divestasi dan akuisisi belum membayar hak hak berupa pesangon.
Kadis mengungkapkan, proses mediasi telah dilakukan namun pihak NewCrest tidak menghadiri pertwmuan mediasi tersebut.Atas penundaan itu, Kadisnaker menjelaskan masih punya waktu 30 ke depan untuk meminta keterangan para pihak sebelum mengeluarkan anjuran tertulis.
“Jadi kami sudah teliti dan Mediator Disnaker sudah melakukan mediasi pertama yakni tgl 22 september 2023 namun pihak newcrest belum bisa hadir. Mediator memiliki waktu kerja selama maksimal 30 hari utk meminta keterangan dari para pihak sebelum mengeluarkan anjuran tertulis”jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan oleh Kadisnaker Halut bahwa secara sistematis, pihak newcrest lah yang berkewajiban menyelesaikan hak pasangan karyawan saat proses akuisi terjadi.
”Memang dalam pasal 61 ayat 1 poin d dan pasal 163 ayat 2 UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, kewajiban membayar ada pada pemilik sebelumnya”tegas dia.
“Ini juga sdh diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama antara NHM dan Serikat pada masa sebelum divestasi atau akuisisi atau semasa NHM masih dibawah Newcrest”tandasnya.
Namun demikian, dia mengaku masih akan meneliti lebih jelas sebelum mengeluarkan surat anjuran kepada para pihak sebagaimana amanat UU no.2 tahun 2024.
Disinggung sejauh mana peluang serikat pekerja memenangkan gugatan ini, Kadis nakertrans mengakui bahwa sesuai UU Ketenagkerjaan mewajibkan pihak perusahan NewCrest harus membayar pasangon kepada mantan karyawan.
”Ya..jelas. disinggung terkait peluang bisa menang, itu yang saya jawab amanat UU 13 2003 tentang ketenagakerjaan jelas, newcrest harus bayar dan juga isi dari PKB antara serikat karyawan dan Newcrest. Karena sifatnya lex spesialis sehingga perlu dipertimbangkan. Tapi kami dinas tetap mengundang para pihak dulu untuj meminta konfirmasi
”Tapi kami akan teliti lagi sebelum kami mengeluarkan anjuran tertulis sesuai yg diamanatkan dalam UU no.2 tahun 2004”
“Yang harus di bayar newcrest sebelum diambil alih PT.Indotan. Total 30 juta USD”pungkas Jeffry Hoata.
Sementara pihak NewCrest Singapore Limited belum dikomfirmasi terkait gugatan Serikat pekerja ini(***)