HEADLINEHUKUMOPINI

Quo Vadis Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Obama ?

Catatan Hukum.

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama baik Bupati Hal-Sel Usman Sidik dan Perserikatan Muhammadiyah sepertinya tak berunjung.Padahal, kepastian hukum sangat diperlukan semua pihak yang terseret dalam pusaran kasus ini.

Sejak manivest kurang lebih 1 tahun lebih silam, perkembangan kasus ini kembang kempis dan akhirnya memicu ketidakpuasan publik.3 aktivis menjadi tersangka akibat presure dengan statemen yang dinilai mencemarkan nama baik Bupati hal-sel usman Sidik.

Tudingan beraroma skandal memang tercium menyengat. Lihat saja ditengah dugaan ketidakpastian proses hukum, reaksi publik mendesak pengungkapan kasus ini seolah tak bertepi.Ketika institusi hukum dipertanyakan, Media sosial akhirnya menjadi salah satu media bagi publik melampiaskan hasrat mencari keadilan dibalik kasus ini.Prahara hukum baru pun muncul dengan laporan dugaan pencemaran nama baik atas beredarnya note rekaman percakapan di media sosial.

Proses hukum di Krimum Polda Malut katanya telah di SP 3 namun belakangan muncul rekaman percakapan yang melibatkan Ilham Basrah -Rahim Yasin dinilai membuka kotak pandora kasus dugaan ijazah palsu ini .Seolah ada yang tersumbat sehingga belum bisa terungkap bukti-bukti lain kasus ini.Ironisnya, diduga melibatkan orang dalam di kepolisian polda malut.Rakyat sudah tentu sedih atas kondisi proses penegakan hukum kasus ini.

Dalam rekaman percakapan, Rahim Yasin yang kala percakapan telpon ini terjadi masih berstatus sebagai pengacara SMU Muhammadiyah dinilai menguak sejumlah informasi penting yang dinilai banyak pihak menjadi kunci pengungkapan kasus Ijazah Palsu ini.Terungkap dalam rekaman percakapan Ilham Basrah – Rahim  Yasin, diduga ada oknum penyidik yang menangani kasus dugaan ijazah palsu Bupati Usman Sidik berupaya “menutup” kasus ijazah palsu  ini.Entah punya kaitan atau tidak, oleh Krimum Polda malut kasus ini di SP 3.

Belakangan, pasca beredarnya NOTE rekaman percakapan itu, Polda Malut Polda Malut terusik, berjanji bakal membuka kembali kasus yang kabarnya telah di SP3 itu.Bupati Usman Sidik bakal dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Krimum tak bisa kita vonis ikut terlibat mengamputasi proses hukum kasus ini dan sikap terakhir krimum patut kita apresiasi.

Institusi pendidikan Muhammadiyah Provinsi Maluku utara yang sebelumnya mengeluarkan rekomendasi bahwa ijazah Bupati Usman Sidik yang dipersoalkan diduga palsu itu adalah asli terpaksa balik badan.Melalui Majelis Hukum dan HAM, Perserikatan Muhammadiyah Provinsi Maluku utara membentuk Tim Investigasi.Tim ini  beranggotakan 13 orang dipimpin Burhan Ismail sebagai Ketua Tim Investigasi.Tim 13 ini diharapkan bekerja penuh profesional dan netral sehingga bisa mendukung proses hukum kasus dugaan ijazah palsu ini.

All konteks, proses hukum kasus ini tidak jelas ujungnya.Padahal publik malut dan semua pihak yang terkait sedang menunggu dengan harap-harap cemas atas kepastian hukum kasus ini agar tidak berlarut-larut dalam polemik tak berunjung yang merugikan semua pihak baik Usman Sidik, Muhammadiyah dan Institusi Kepolisian.

Bupati Usman Sidik sudah tentu sangat berharap agar kasus yang menderanya ini segera berakhir sehingga dia bisa fokus bekerja melayani rakyat hal-sel dan fokus pada rencana politiknya ke depan.Sementara institusi Muhammadiyah yang ikut terseret juga membutuhkan kepastian hukum agar nama besar dan nama baik Muhammadiyah tidak tercoreng dalam amukan isu.Sementara institusi penegak hukum yakni kepolisian berkepentingan agar tudingan hanya bisa tajam ke bawah tapi tumpul keatas ketika menangani kasus-kasus hukum yang melibatkan pejabat publik bisa pulih.Sementara bagi publik, kasus ijazah palsu ini harus dituntaskan secara hukum yang seadil-adilnya agar sakwasangka ini segera berakhir.

Muara dari segala kepentingan kasus dugaan ijazah palsu ini tak ada jalan ke Roma selain semua pihak bekerja sama agar kasus ini segera dituntaskan secara hukum.Menurut pakar hukum dan mantan Penasehat Hukum Bupati Usman Sidik, Dr.M.Syukur Mandar, SH.MH., muara penuntasan kasus ini harus diselesaikan di pengadilan.Berbagai fakta yang terungkap ke publik sudah terlanjut dipercaya dan olehnya hanya forum peradilan yang dapat membersihkan nama baik semua pihak.Sebab hanya di peradilan lah, kasus ini bisa dibuka secara terang benderang, berbeda dengan proses hukum ditingkat penyidikan yang masih bersifat tertutup.

Berlarut-larut nya proses hukum tanpa satu keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap tetap merugikan moral Bupati Usman Sidik.Isu ijazah palsu bakal mengawal dan senantiasa menghantui karier politik Usman Sidik dimana dan kapanpun.Hukum publik memainkan perannya dalam bentuk imajinasi publik yang menghukum moral Usman Sidik.Pun demikian, institusi manapun yang dilewati Usman Sidik pasti menyentil isu ijazah palsu yang seolah membuka kembali kasus ini dari waktu ke waktu dari setiap kontestasi dan seleksi yang dia lalui nanti.

Namun ditengah harapan besar itu, Pertanyaan publik seolah mengemuka, seolah ada upaya “menghalangi” pengungkapan kasus ini dengan beragam dalih ?Pertanyaan kritis publik ini mengemuka dengan membaca setiap gejala yang mengitari proses hukum kasus ini yang seolah menjadi awan hitam yang menutupi jalan terang pengungkapan kasus ini.

Pertama, apa yang diungkapkan Rahim Yasin dalam rekaman percakapan bahwa oknum penyidik atas nama Evin diduga ikut terlibat menghalangi pengungkapan kebenaran kasus ini.

Ke dua, ada dugaan, Bupati Usman Sidik berupaya menghalangi secara halus upaya hukum gugatan PMH yang dilayangkan 3 tersangka kasus pencemaran nama baiknya ?.

Kala itu, sehari jelang sidang perdana gugatan PMH dengan tergugat I Bupati Hal-Sel Usman Sidik dan tergugat II SMA Muhammadiyah Ternate, ada pertemuan antara Bupati Hal-Sel Bersama penasehat hukumnya Rahim Yasin menemui 3 penggugat dan entah punya kaitan atau tidak, ke 3 penggugat mencabut surat kuasa penasehat hukum dari Fadli Tuanani yang baru dia ketahui setelah dibacakan disidang perdana itu.Fadli usai sidang kepada wartawan mengaku kaget baru mengetahui pencabutan surat kuasa saat sidang.Majelis hakim akhirnya memutuskan sidang tidak dapat dilanjutkan dan atau ditolak.

Padahal oleh banyak pihak, gugatan PMH adalah peluang semua pihak untuk membuktikan klaim palsu tidak nya ijazah Bupati Usman Sidik ini.
”Harusnya sidang gugatan PMH itu tidak dihalangi sehingga bisa bergulir yang nantinya bisa membuka kotak pandora kasus ijazah palsu ini.Bisa jadi palsu atau tidak palsu kan”tegas Safrin.

Publik curiga dibalik pertemuan tersebut.Bagi publik, Eleganya Bupati Usman Sidik gantleman menghadapi gugatan PMH ke 3 penggugat sehingga bisa membuktikan secara hukum bahwa tudingan telah memalsukan ijazah nya sebagai syarat pencalonan Bupati adalah fitnah, demikian mereka yang mencari keadilan dan publik yang telah terseret masuk dalam pusaran isu ijazah palsu ini bisa menyadari bahwa segala tudingan terhadap Usman Sidik tidak benar adanya.

Ke tiga, publik curiga, ditengah kasus dugaan  ijazah palsu milik Bupati Usman Sidik ini kembali bergulir kencang pasca beredarnya rekaman percakapan yang diduga Ilham Basrah dengan Rahim Yasin, tetiba Bupati Usman Sidik membijaki hibah lahan 1 Ha dan hibah dana segar sebesar Rp.1 milyar dan janji membangun perguruan tinggi Muhammadiyah ?

Wajar publik bertanya-tanya dengan nada curiga, ada apa dengan kebijakan hibah Bupati Hal-Sel Usman Sidik kepada Yayasan Muhammadiyah Hal-Sel ditengah bergulirnya kasus ijazah palsu ?Jangan-jangan ada udang dibalik batu.Ya maklumlah namanya saja publik yang lagi terkulai arus isu dan polemik hukum ijazah palsu yang tidak jelas jantrungnya.

Pihak Pemda Hal-Sel membantah bahwa tidak ada kaitan kebijakan dana hibah ke Muhammadiyah dengan kasus ini dimana perencanaanya dimulai jauh sebelumnya yakni ditahun 2022.

Pro kontra tak bisa dihindari sepanjang rasa keadilan masih tercederai, apalagi terakhir ini muncul rekaman percakapan yang dinilai membuka tabir dibalik tirai yang menutupi proses hukum kasus dugaan ijazah palsu ini.Sebagian publik yakin bahwa dugaan kasus ijazah palsu ini semakin menemukan tempatnya.

Dalam silang pandangan yang menyelimuti Kasus ini, tidak ada jalan ke roma selain harus dibawa menuju muara hukum terakhir yakni keputusan hakim yang menentukan benar tidaknya dugaan ini.Endingnya, penyelesaian kasus ini hanya melalui putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga semua pihak baik Bupati Usman Sidik, Muhammadiyah, aparat hukum dan publik mendapatkan keadilan yang sama.

Apa bisa dipaksakan agar pihak krimum polda malut memaksakan kehendak membawa kasus ini bisa tiba di meja sidang ?Dengar-dengan info dari pakar hukum sih, bukti permulaan kasus ini sudah bisa naik penyidikan.Ada laporan dugaan ijazah yang dipersolkan, ada bukti ijazah yang dipersolakan palsu, ada bukti rekaman percakapan dan tersisa Krimum Polda malut bisa melakukan langkah forensik guna memastikan secara ilmiah bahwa dugaan kasus ijazah palsu ini bisa diproses lebih lanjut. Langkah forensik ini yang dipersolakan publik mengapa sampai kini tidak dilakukan pihak krimum polda.Kita percaya dan menaruh kepercayaan penuh pihak Krimum Polda malut bekerja profesional dalam pengungkapan kasus ini tanpa pandang bulu.

Ingat ! Tujuan dari pengakan hukum salah satunya ditujukan guna meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat.Ketidakpastian hukum kasus ini berpotensi mengganggu ketertiban dan kepastian hukum.Jika tidak dan kasus ini terus berlarut-larut dalam polemik, maka permasalahan demi permasalahan takkan hening di ruang publik.

Karena ketika rasa keadilan lemah maka prasangka menjadi kuat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *