HEADLINEHUKUM

Unggahan Viral Status Dimas Rakonda NOTE Dugaan Ijazah Palsu Berbuntut Hukum.

Rahim Yasin, Advokad dan Stafsus Bupati Hal-Sel Mempolisikan IB, MAF dan Nitizen Atas Nama Dimas Rakonda Ke Krimsus Polda Malut.

PIKIRAN UMMAT.Com-Ternate||Unggahan status di media sosial Facebook perihal NOTE rekaman percakapan suara yang diduga rekaman percakapan antara Ilham Basrah dengan Rahim Yasin yang diunggah warga net atas nama Dimas Rakonda berbuntut hukum.

Rahim Yasin melaporkan masing-masing terlapor IB, MAF dan Dimas Rakonda sebagai Terlapor 1 atas peran nya masing-masing merekam dan menyebarkan NOTE percakapan itu secara melawan hukum.

”Saya melaporkan masing-masing terlapor IB (mantan anggota DPRD Hal-Sel),  MAF (Mantan Ketua DPC PAN Hal-Sel dan Dimas Rakonda sebagai Terlapor atas peran mereka merekam dan menyebarkan  NOTE secara melawan hukum”jelas nya saat ditemui di ruang SPKT Polda Maluku utara, Kamis (7/9/2023) sekira pukul 13.00 WIT.

Kabid Humas Polda Malut yang dikomfirmasi perihal laporan polisi ini membenarkannya.

“Iya benar, sudah masuk di SPKT”aku Kombes Pol.Michael Irwan Tamsil.

Dia menyampaikan, laporan akan dipelajari apakah ada unsur pidana atau tidak.”nanti laporan ini akan di pelajari apakah adanya unsur pidana atau tidak,” jelas Michael, Kamis, 7 September 2023.

Rahim menjelaskan perihal laporanya bahwa ketiga terlapor atas peran sih-masing diduga telah melakukan dugaan tindak pidana yang merugikan nama baiknya sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Ayat (2) Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik Jo Pasal 335 Pasal 311 Pasal 310 Jo Pasal 55 KUHP.

Rahim Yasin mendalilkan bahwa “Berdasarkan hal tersebut di atas menurut Pelapor perbuatan Terlapor tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 32 Ayat (2) Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik Jo Pasal 335 Pasal 311 Pasal 310 Jo Pasal 55 KUHP oleh karena itu kami berharap kepada yang terhormat Kapolda Maluku Utara dapat menindak lanjuti laporan kami ini untuk selanjutnya dapat melakukan proses Penyelidikan dan penyidikan dan atau penuntutan sebagaimana mestinya.
2“ jelas dia dalam surat laporan Terkomfirmasi yang diterima media ini.

Sebelumnya beredar di media sosial Facebook grup INFO HALSEL, rekaman percakapan atau NOTE yang diduga dilakukan IB  (terlapor I) dengan pelapor yakni Rahim Yasin.

Dalam NOTE itu terjadi percakapan antara pelapor dengan terlapor IB yang menguak dugaan ijazah palsu yang diduga menyeret nama Bupati Hal-Sel Usman Sidik.

Stafsus Bupati Hal-Sel ini membeberkan kronologis kejadian perkara ini bermula dari, Bahwa pada tahun 2020 bertempat di ternate, Terlapor 1 pernah menghubungi Via telpon untuk menanyakan Perkembagan Perkara Dugaan Ijazah PALSU yang melibatkan salah satu calon kepala Daerah di kabupaten Halmahera Selatan

Kemudian, ungkap Rahim, terlapor 1 menelpon Pelapor atas perintah terlapor 2 dengan tujuan untuk mengatahui Perkembangan perkara namun secara melawan Hukum diam Diam Percakapan Pelapor dan terlapor 1 di Rekam oleh Terlapor 1 atas perintah terlapor 2 lalu setelah itu di simpan Untuk di sebarkan luaskan hasil percakapan tersebut

Bahwa menurut dia, pelapor tidak mengatahui bahwa Terlapor sedang merekam percakapan itu setelah tahun 2022 baru saja Pelapor mengatahui dari masyarakat bahwa ada rekaman percakapan antara pelapor dengan terlapor 1

Bahwa dari hasil rekaman tersebut terlapor 1 dan 2 membagikan ke group info Halsel dengan Akun Facebook Dimas Rakonda Terlapor 3 yang sekarang ini Ber edar di Masyarakat.

Bahwa perbuatan terlapor 1 dan 2 yang membagikan hasil percapakan ke AKUN FACEBOOK DIMAS RAKONDA antara pelapor dan terlapor 1 adalah perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Pelapor dan harus di pertanggung jawabkan berdasarkan Hukum yang berlaku“Demikian bunyi laporan Rahim Yasin yang juga pengacara dan mantan Dekan Fakuktas Hukum UMMU Ternate ini.

Perbuatan para terlapor tandas Rahim Yasin patut di duga sebagai perbuatan Pidana yang Melanggar Pasal 32 Ayat (2) Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik Jo Pasal 335 Pasal 311 Pasal 310 Jo Pasal 55 KUHP.”pungkasnya(***)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *