oleh

Anies dan Pulau Sabira, Menuju Kosep Archepelago State.

-HEADLINE, OPINI-260 Dilihat

Premis Ekonom Mukhtar Adam bahwa visi archepelago state belum menemukan tempat ideal dalam konsep kebijakan pembangunan nasional.Dia menawarkan Archepelago State harus menjadi issue utama politik pembangunan nasional. Wajib hukumnya bagi pemerintah dan para kontestan capres menempatkan sebagai issue maeanstream mereka.

Mukhtar menilai ada yang salah dalam konsep pembangunan selama ini bahkan sampai pada era rezim Jokowi dengan Indonesia poros maritim dunia nya.Faktanya, Indonesia adalah archepelago State namun disikapi dengan konsep kebijakan pembangunan continental State.Akibatnya, bauran kebijakan pembangunan nasional belum menjadi solusi strategis terhadao problem pembangunan bangsa.

Tol laut dengan kebijakan derivatif dari Indonesia poros maritim Dunia diduga hanya menguntungkan kartel, karena pola subsidi hanya kepada pedagang potensial terjadi praktek kartel sehingg tidak mengatasi disparitas harga antar wilayah kepulauan pada sisi lainnya.

Akademisi langganan narasumber di forum-forum perencanaan pembangunan Kementerian PPN dan BAPENAS ini melihat pentingnya paket capres-cawapres menaruh atensi serius pada visi archepelago State dengan beberapa pertimbangan ; Pertama, archepelago State merupakan perintah konstitusi.Pembangunan model gugus pukau sebagai janji kemerdekaan yang menjadi bagian penting dari deklarasi Juanda yang di perjuangan Prof Mochtar Kusumaatmadja di forum PBB yang menetapkan UNCLOS 82, telah di ratifikasi oleh berbagai negara, namun model pembangunan selama pemerintahan Jokowi berbasis kontinental, Isyu Maritim Poros Dunia hanya slogan yang belum berkelanjutan. Tol Laut hanya mampu memberi subsidi logistik ke Pedagang, belum innline dengan fenomena rakyat kepulauan.Tol laut potensial membuka ruang terjadinya kartel sehingga target Tol laut justru tidak tercapai, tidak linear dengan harga barang yang murah dan terjangkau diseuruh wilayah Indonesia.

Baca Juga  Kebijakannya Diduga Sarat KKN, Aktivis Nasional Asal Malut Ini Pertimbangkan KPK Kan Gubernur Sherly Tjoanda

Ke dua, Kebijakan Sentralisasi Fiskal, melalui UU 1/2022 bersifat kontinental dimana dalam konsep dan praktisnya telah menarik kewenangan daerah ke pusat, dengan konsep Fiskal Kontinental, telah merumuskan arah kebijakan fiskal berpusat di pulau-pulau besar, seperti Jawa, Sumatera dan Kalimantan, yang juga berdampak pada pemusatan kegiatan ekonomi 62% ekonomi bangsa ada di pulau Jawa, 20% di Sumatera, kepulauan Maluku hanya mampu berkontribusi 0.62% yang sama dengan pola alokasi fiskal Nasional.

Baca Juga  Menkes RI Ground Breakin Pembangunan RSUD Hal-Tim, Ir.Ricky Chaerul Richfat, MT, Sekda Haltim : Hal-Tim Punya Rumah Sakit Berstandar Nasional

Mukhtar membeberkan, Sebagai negara kepulauan yang dibagi dalam 7 gugus Pulau, yang meliputi (1) Gugus Pulau Sumatera, (2) Gugus Pulau Jawa, (3) Gugus Pulau Kalimantan, (4) Gugus Pulau Sulawesi, (5) Gugus Pulau Nusa Bali, (6) Gugus Pulau Maluku (7) Gugus Pulau Papua, pada masa 2 periode RPJMN menghasilakn ketimpangan yang makin melebar, dengan struktur ekonomi yang timpang terlihat dalam konstribusi kepulauan Jawa yang menyedor ekonomi Indonesia mencapai 56,37 persen dari total PDBm disusul Sumater 33,04 Persen, Kalimantan 9,22%, Sulawesi 7,03%, Bali Nusa 2,73%, Papua dan Maluku berkonstribusi 0 persen terhadap pembentukan {DB Nasional, BPS 2023.

Pelebaran konstribusi kegiatan ekonomi di gugus pulau, sebagai dampak dari alokasi Fiskal yang tercermin dalam APBN yang terkosentrasi dalam Pembangunan ekonomi Kepulauan Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.Lanjut dia bahwa jika di potret dari sisi desentralisasi fiscal, terlihat pula kosentrasi Dana Alokasi Umum (DAU) di pulau Jawa, yang menyedot DAU mencapai 37,82%, sedangkan instrument fiscal lainnya seperti Dana Alokasi Khusus, terkosentrasi di Pulau Sumatera, yang menyedot DAK mencapai 45,82%.Dia menyatakan, ketimpangan Pembangunan gugus pulau memiliki korelasi positif antar Investasi Pemerintah (APBN) dan kosentrasi ekonomi (PDB), yang membuat problem dasar Indonesia sebagai negara kepulauan mengalami disparitas yang terus makin melebar.

Baca Juga  Simak ! Ini Rencana Strategis 100 Hari Kerja Bassam -Helmi

Mencermati hal tersebut, Mukhtar Adam memberikan rekomendasi Kebijakan sebagai berikut ; pertama, Kebijakan Pembangunan Gugus Pulau pada Negara Kepulauan, dengan pembagian urusan yang nyata dan terdistribusi merata di seluruh gugus pulau di Negara Kepulauan, melalui pembagian kewenangan Antar Pulau dan Gugus Pulau Menjadi Kewenangan Negara, dan Kewenangan Negara yang di delegasikan ke Pemerintah Provinsi Gugus Pulau.

Ke dua, Merumuskan ulang Model Desentralisasi Gugus Pulau, yang tidak menciptakan pemusatan aliran fiscal di pusat-pusat Pertumbuhan Ekonomi.

Ke tiga, Mencabut UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang telah mengalami pergeseran dari desentralisasi ke sentralisasi fiscal

Ke empat, Membentuk Kementerian Koordinator Kepulauan, dengan menganti Kementerian Koordinator Kemaritiman

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *