Ke lima, Membentuk keunggulan setiap gugus pulau, melalui reindustrialisasi yang berbasis sumberdaya local yang inklusif bagi Masyarakat gugus pulau
Oleh Mukhtar, “Lima rekomendasi kebijakan diajukan sebagai tawaran kepada para Calon Presiden dan Wakil Presiden, yang akan dituangkan dalam naskah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024-2029”.
AMIN dan Visi Archepelago State.
Paket AMIN dengan visi perubahan menuju keadilan sosial bagi seuruh rakyat Indonesia sangat inheren dengan visi archepelago State ini.
Apa yang ditulis Anies pada opininya di Kompas tentang di Pulau Sabira, Kepulauan Seribu, Jakarta merupakan gambaran visi dan konsep archepelago state sebagai peta jalan menuju keadilan sosial bagi seuruh rakyat Indonesia.
“Nama sang penjaga itu Pulau Sebira. Letaknya di ujung utara Jakarta, bahkan secara geografis lebih dekat dengan Pulau Sumatera daripada ke Pelabuhan Sunda Kelapa. Mungkin banyak orang akan menganggapnya jauh.
Jarak kilometernya dari Monas memang jauh. Namun, perspektif jauh-dekat semacam itu perlu kita ubah. Semua pulau di Indonesia jaraknya adalah nol kilometer dari Ibu Pertiwi.
Beranjak dari perspektif tak ada yang dinomorduakan, kita mewujudkan hak-hak dasar di Pulau Sebira. Layanan listrik hadir, air bersih mengalir, akses pasar pangan dan kapal bisa melintas tiap hari.
Dalam hitungan matematis, pemberian layanan semacam itu bisa dianggap tak menguntungkan. Namun, Republik ini hadir bukan untuk memilah mana yang menguntungkan dan mana yang tidak. Republik ini tak dibangun dengan logika untung rugi. Republik ini berdiri dengan sebuah janji: menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tanpa kecuali! Janji keadilan sosial bukan saatnya hanya jadi dokumen sejarah
Kami ingin memanifestasikan keadilan sosial melalui gagasan yang konkret. Gagasan yang bisa meluruskan jalan bagi masa depan Republik ini”
Tulisan Anies secara jelas dan lugas menggambarkan visi AMIN bahwa seluruh warga negara berhak memperoleh akses pelayanan yang adil dan merata.Demikian pemerintah berkewajiban memenuhi kebutuhan hajat hidup rakyatnya melalui kebijakan yang adil.(***)
Komentar