PIKIRAN UMMAT.Com—Sofifi||Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku utara menyelenggarakan Webinar, Senin (9/10).
Kegiatan di buka Sekertaris Daerah Malut yang diwakili Asisten I Mulyadi Wowor.
Acara Webinar dengan tema Sampah dan Ekonomi Sirkular merupakan rangkaian perayaan HUT Provinsi Maluku Utara Ke 24.
Sekda Malut Syamsuddin Kadir dalam sambutannya yang dibacakan Mulyadi Wowor menyatakan, Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya memegang peranan penting dalam melaksanakan Undang-Undang pengelolaan sampah Nomor 18 Tahun 2008. Kemudian penerbitan PP Nomor 18 Tahun 2012 berperan penting guna melindungi kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, menekan terjadinya kecelakaan dan bencana yang terkait dengan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, serta mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Dia juga mengungkapkan bahwa Timbulan sampah Rumah Tangga dan sampah sejenis Sampah Rumah Tangga Provinsi Maluku Utara pada tahun 2022 sebanyak 243.595,10 Ton, Timbulan Sampah Provinsi Maluku Utara yang di hasilkan dengan estimasi 680,46 Ton/hari dan 248.368,87 Ton/tahun yang didominasi oleh sampah Rumah Tangga dan sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga . data komposisi sampah di Provinsi Maluku Utara berdasarkan jenis sampah di dominasi oleh sampah plastik sebanyak 34,10 % dan sampah sisa makanan sebanyak 17% (sumber SIPSN KLHK 2023) dan komposisi sampah berdasarkan sumber sampah di domnisasi oleh Rumah Tangga sebesar 8.20%, Pasar 4,40% dan Perkantoran sebesar 0,70% (Sumber SIPSN KLHK 2023)
Menurutnya, Pasal 10 PP No. 81 Tahun 2012 menyebutkan bahwa setiap orang wajib melakukan pengurangan dan penanganan sampah yang meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, serta pemanfaatan kembali sampah. Adapun pengurangan sampah dapat dilakukan dengan menggunakan bahan yang dapat digunakan ulang atau mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah dari produk dan kemasan yang sudah digunakan.
Syamsuddin menandaskan, Peraturan ini oleh dia juga mewajibkan produsen untuk membatasi dan mendaur ulang sampah dengan menyusun rencana/program yang mendukung, menghasilkan produk dengan menggunakan kemasan yang mudah diurai, dan atau menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk kemudian didaur ulang serta mewajibkan produsen untuk memanfaatkan kembali sampah dengan menggunakan bahan baku produksi yang dapat digunakan ulang atau menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk digunakan ulang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2029. Peta jalan ini dilaksanakan untuk mencapai target pengurangan sampah oleh Produsen sebesar 30% (tiga puluh persen) dibandingkan dengan jumlah timbulan Sampah di tahun 2029.
Sekprov Malut itu menekankan bahwa Pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir dengan pendekatan ekonomi sirkular oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat, sehingga memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan. Pengelolaan sampah ini dapat dilakukan secara sinergis melalui bank sampah.
Webinar juga menghadirkan pemateri baik dari kalangan pakar maupun dari KLHK.
Komentar