oleh

Genosida Konstitusi

Pasal 17 UU Kekusaan Kehakiman, tegas melarang setiap hakim/panitera untuk ikut terlibat atau wajib wajib mengundurkan diri, jika terdapat hubungan keluarga dengan pihak berperkara; atau terkait langsung dengan objek perkara yang ditanganinya.
Termasuk yang memiliki kepentingan langusung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang ditanganinya. Kewajiban mundur, baik kehendak sendiri atau permintaan pihak yang berperkara.

Baca Juga  Debat Dampak Pertambangan, MK-BISA Skak Sherly soal Jabatan Komisaris Tambang

Sanksi adminsitrasi atau ancaman pidana menanti hakim, jika tidak mau mengundurkan diri.
Sayangnya, “tak segampang itu”, berharap para hakim MK untuk tunduk dan terikat. Mungkin sudah waktunya, kita melakukan evaluasi MK. Apakah kehadirannya masih diperlukan atau ditinjau ulang. Kita tunggu political commitment Presiden baru 2024.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *